Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipekerjakan Jual Sabu, Ini Hukuman untuk Kuslilik

  • Oleh Apriando
  • 03 Agustus 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuslilik, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Kuslilik juga dihukum untuk membayar denda Rp 3 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuslilik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun penjara denda Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Perkara bermula pada, Senin, 16 Januari 2023, sekitar jam 02.00 WIB, NOK datang ke rumah Terdakwa membawa kotak hitam berisi 3 kantong narkotika jenis sabu, timbangan digital, sendok sabu, dan plastik klip. NOK menyatakan bahwa harga per kantongnya adalah Rp 9.500.000, dan Terdakwa setuju untuk menjualnya.

Keesokan harinya, terdakwa membagi 3 kantong sabu menjadi 10 paket berat ± 1 gram per paket dan memecah 2 paket lagi menjadi 20 paket kecil. Terdakwa menjual 12 paket kecil dengan harga Rp 300.000 per paket, total Rp 3.600.000, sisa 8 paket kecil. Dari 8 paket 1 gram, 3 paket terjual dengan harga total Rp 6.000.000, sisa 5 paket dan 1 kantong sabu yang tidak dipecah, total 14 paket sabu.

Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2023, sekitar jam 08.00 WIB, NOK datang lagi untuk mengambil hasil penjualan. Terdakwa menyerahkan uang penjualan sebesar Rp 7.000.000, dan sisanya disimpan.

Beberapa anggota Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian datang ke rumah Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut. Mereka menangkap Terdakwa, melakukan penggeledahan, dan berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket kristal sabu dengan berat bersih 9,97 gram, dilengkapi dengan bungkus yang berbeda. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru