Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPP PKS Santai Hadapi Gugatan Fahri Hamzah

  • 06 April 2016 - 22:05 WIB

DEWAN Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi santai gugatan perdata Fahri Hamzah. Kader PKS yang telah dipecat ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Menurut Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS Zainudin Paru, PKS sangat memahami salah satu tudingan dan keberatan Fahri tersebut.  Zainudin mengatakan, PKS tidak ingin buru-buru membantah keberatan Wakil Ketua DPR RI itu. 'Ibarat film, kita tidak ingin aktornya mati duluan. Enggak seru. Kita mainkan terus episode ini,' ujarnya pada Media Indonesia, Rabu (6/4/2016).

Menurut Zainudin, PKS sebagai pihak tergugat, saat ini hanya menunggu surat panggilan dari PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan, setelah dijadwalkan hadir dalam persidangan baru PKS akan membantah satu per satu keberatan Fahri. 

Zainudin menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan semua materi dan jawaban terkait gugatan tersebut. 'Kami punya pengalaman saat berhadapan dengan Yusuf Supendi. Dia itu pendiri partai juga, tapi kalah di pengadilan,' ungkap dia.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah antara lain mempermasalahkan keberadaan Majelis Tahkim PKS (Mahkamah Partai) yang memutuskan memecatnya. Menurutnya, Majelis Tahkim PKS belum terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Namun, DPP PKS menjelaskan, Majelis Tahkim dibentuk secara sah oleh Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS berdasarkan anggaran dasar PKS Pasal 15 ayat (6) dan Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 35 ayat (1) serta merujuk pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) s/d (5).

Pengganti Fahri 

Menindaklanjuti pemecatan Fahri, DPP PKS sudah menyiapkan penggantinya yang bakal menduduki jabatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS. Calon pengganti Fahri itu adalah Ledia Hanifa Amaliah, yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi VIII .

Dalam kepengurusan DPP PKS, Ledia adalah Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Petani dan Nelayan DPP PKS. Dia salah satu kader PKS yang menemani Presiden PKS Sohibul Iman saat menemui Presiden Joko Widodo Desember lalu di istana negara. 

'Saya dicalonkan dan ditetapkan oleh pimpinan untuk mengemban amanah ini. Bagi saya sebagai kader harus mempersiapkan diri untuk ditempatkan di posisi manapun. Bismillah semoga Allah memudahkan segala urusan,' ucap Leida melalui pesan singkat, kepada Media Indonesia, kemarin. (MI/B-10)

Berita Terbaru