Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Empat Paket Sabu, Dua Sekawan Diringkus Polresta Palangka Raya

  • Oleh Pathur Rahman
  • 14 Agustus 2023 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali mengamankan budak sabu di wilayah hukumnya, yang kali ini merupakan dua sekawan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menyampaikan, keduanya ditangkap di kediamannya di Jalan Wortel II, RT 001 RW XIV Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

"Saat kami amankan dan melakukan penggeledahan, kami menemukan empat paket diduga kuat narkoba jenis sabu - sabu dengan berat kurang lebih 10,12 gram," Katanya, Senin, 14 Agustus 2023.

Selain empat paket narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah bekas tempat permen yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu buah handphone merk Vivo Y12 berwarna hitam.

Satu unit sepeda motor jenis Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi KH 5015 HL, kedua pelaku berinisial L (47) tahun dan H (26) tahun yang merupakan sama - sama warga Kabupaten Gunung Mas.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru