Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Jalin Koordinasi Penggunaan Ruas Jalan Daerah oleh Perusahaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Agustus 2023 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama PT Bupolo Indonesia, membahas perihal permohonan izin untuk melintas angkutan hasil tambang di ruas Jalan Kumai - Kubu dan Jalan Tiwadak – Pemancingan.

Dalam rapat yang dipimpin Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Juni Gultom menghasilkan kesepakatan, bahwa pemerintah daerah Kobar pada prinsipnya mendukung keberadaan investor, akan tetapi keberadaannya haruslah memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah maupun mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Sebenarnya perizinan yang diminta PT Bupolo Indonesia meminta melintas Kabupaten, karena mereka meminta melintas jalan Kabupaten tentunya harus mengikuti teknis yang berlaku selama ini, pada prinsipnya investasi tetap kita dukung, sehingga bila terjadi kerusakan jalan maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab," kata Plh Sekda Kobar Juni Gultom, Rabu (16/8/2023).

Menurut Plh Sekda, armada tambang dilarang melewati jalur yang masuk kawasan pariwisata, mengingat sepanjang pesisir Kumai merupakan kawasan wisata pantai. 

"Perusahaan tambang dilarang melintas dijalan jalur pariwisata, tetapi mereka hanya melintas, dan membuka jalan baru yang di bangun bersama Pemerintah daerah, armada tambang ini akan melintas di jalan yang telah ada di kawasan bumi Perkemahan sampai dengan jalan ke bandara baru di desa Sebuai, sehingga mereka akan melintas di jalur tengah tersebut," tuturnya.

Juni Gultom melanjutkan, pemerintah daerah Kobar tentunya mendukung investasi yang ada , kedepannya akan ada MoU dalam pemeliharaan jalan Kabupaten, dimana pihak perusahaan tambang berkewajiban untuk membangun jalan yang mereka gunakan, hal itu sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah. 

"Melalui program konsorsium infrastruktur itulah nanti perusahaan tambang yang menggunakan jalan Kabupaten berkewajiban untuk memperbaiki, komitmen tersebut tentunya akan kita perkuat dengan adanya MoU," imbuhnya. 

Hingga saat ini, lanjutnya, perusahan tambang yang telah memegang izin sebanyak 27 perusahaan, akan tetapi yang baru beroperasi baru 4 perusahaan. Untuk hasil tambang , pemerintah Kobar menargetkan Rp  8,5 miliar untuk pendapatan asli daerah dan hingga Agustus 2023 ini, telah terealisasi. (DANANG/Y)
 

Berita Terbaru