Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar 26 Paket Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 18 Agustus 2023 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Rafi alias Yufi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara. Selain itu, Yufi juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahmad Rafi Alias Yufi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 18 Agustus 2023

Dalam dakwaan Jaksa, Ahmad Rafi ditangkap di sebuah rumah pada tanggal 15 Pebruari 2023 sekira jam 20.00 WIB, di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya . Pada saat penangkapan, ia diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan di rumah seorang wanita bernama Rahayu (DPO). Saat dilakukan penggerebekan, Rahayu berhasil melarikan diri. Terdakwa Ahmad Rafi yang diduga bertindak sebagai kurir yang menjual sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 26 paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,18 gram. Awalnya, terdakwa menerima 29 paket sabu dari Rahayu untuk dijual. Namun, sebelum penangkapan, sudah ada dua paket yang terjual dengan total harga Rp. 700.000,-.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa ia mendapatkan 29 paket sabu dari Rahayu dan menjual dua paket di antaranya sebelum tertangkap. Terdakwa juga menyatakan bahwa ia menyerahkan uang hasil penjualan langsung kepada Rahayu. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru