Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Agustus 2023 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Satresnarkoba Polres Sukamara mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 5 orang pengedar dengan barang bukti berupa 24 paket sabu.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Sukamara pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.

"Dari laporan polisi ini dikembangkan, dimana ada dua pelaku berhasil diungkap di Kabupaten Sukamara, dengan inisial AR dan SI," kata AKBP Dewa Made Palguna dalam pers release, Senin, 28 Agustus 2023.

Untuk tersangka AT ditangkap di lapangan bola Padang Betuah, saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam kantong sepeda motor.

"Setelah ditemukan barang bukti, anggota Satresnarkoba melakukan pendalaman dan tersangka AR mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Cakra Adiwijaya," ujar Kapolres.

Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 4 paket narkotika yang disimpan oleh tersangka.

Selain itu juga didapat keterangan dari tersangka AR bahwa dirinya mendapat sabu-sabu tersebut dari SI yang saat itu berada di Jalan Cakrta Adiwijaya tepatnya di depan kantor J&T. 

"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap SI dan ditemukan sebanyak 5 paket narkotika di dalam kantong celananya. Dan didapati keterangan bahwa SI masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di belakang rumahnya yang beralamat di Desa Pudu Rundun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan 10 paket narkotika siap edar dan satu buah dus bekas paket yang di dalamnya juga terdapat 4 paket narkotika siap edar," jelas Dewa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SI, didapati keterangan bahwa dia mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Pangkalan Bun yang berinisial SN. 

Berita Terbaru