Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Tangkap Tangan Bupati Subang

  • 11 April 2016 - 22:11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Subang, Ojang Sohandi (37 tahun), Senin (11/4/2016). OTT terhadap politikus PDIP ini terkait dalam dugaan suap penanganan perkara tindak pidanan korupsi dana Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) yang sudah masuk penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). 

Suap dengan barang bukti uang sekitar Rp600 juta diberikan kepada jaksa Kejati Jabar bernama Deviyanti Rochaeni dan seorang pihak penyambung dari swasta. Ketiganya diringkus dan menjalani proses pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK untuk menentukan status hukum mereka.

'Benar KPK telah amankan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan benar seorang Bupati di wilayah Pemda Jawa Barat,' terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bahwa pihaknya telah berhasil melakukan OTT. Namun demikian, hasil tangkapan tersebut baru dibeberkan kepada pers setelah tuntas pemeriksaan. 'Konferensi persnya besok (12/4/2016) pagi, sabar yah,' tukasnya.

Tiga tempat

Rangkaian penangkapan dalam OTT itu awaknya dilakukan di ruang Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus lantai 4 Kejati Jabar di Bandung sekitar pukul 07.00 WIB. Dari ruang tersebut KPK menangkap dua orang, yaitu Deviyanti Rochaeni dan  pihak swasta yang diduga pembawa uang Rp600 juta dari Ojang.

Satuan tugas KPK lain pun bergegas menangkap Ojang Sohandi di tempat berbeda di daerah Subang. Ojang tiba di Gedung KPK pukul 16.00 WIB. Sementara dua orang yang sudah ditangkap KPK di Kejakti Jabar tiba di  Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. 

Diduga suap yang dilakukan tidak sekali itu, tapi telah berlangsung sebelumnya. Kompensasinya adalah meringankan tuntutan dan tidak menjerat Ojang yang terpilih menjadi bupati untuk periode 2013-2018.

Dalam pengembangan OTT itu, KPK menjemput seorang Jaksa berinitial F yang bertugas di kejaksaan di daerah Jawa Tengah yang baru dipindah dari Kejati Jawa Barat. 'F On the way (masih dalam perjalanan) menuju KPK,' kata Laode.

Barang bukti OTT kali ini berupa uang dengan nilai RP600 yang terdiri dari dolar Singapura dan rupiah. Untuk rupiah sendiri terdiri dari pecahan Rp50ribu. KPK juga menyita mobil SUV Pajero Sport T 1987 PN yang diduga milik Ojang. (MI/B-1)

Berita Terbaru