Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kuatkan Hukuman 5 Tahun Penjara Terdakwa Pemalsuan Surat

  • Oleh Apriando
  • 03 September 2023 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Madi Goening Sius atas perkara pemalsuan surat verklaring. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Madi Goening Sius dengan pidana penjara 5 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.

“Putusan pengadilan tingkat banding menguatkan Putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 3 September 2023 

Dodik menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan upaya kasasi merespon putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.

“Tuntutan JPU belum terakomodir sepenuhnya dalam putusan dan terdakwa juga mengajukan kasasi,” bebernya.

Sebelumnya, Madi Goening Sius selaku terdakwa pemalsuan surat dan penyerobotan tanah divonis 5 tahun penjara pada sidang di pengadilan Negeri palangka Raya, Senin, 26 Juni 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh , Agung Sulistiyono menyatakan bahwa Madi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan menggunakan surat palsu dan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusannya

Menanggapi putusan tersebut Mahdianor selaku Penasihat Hukum Madi Goening Sius mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah, juga akan mengajukan banding.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Madi Goening Sius pidana penjara selama 8 tahun. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru