Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurusan Permohonan Izin PBG Pengganti IMB Melalui Aplikasi SIMBG

  • Oleh Uriutu
  • 06 September 2023 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Pengurusan permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG pengganti IMB melalui aplikasi layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

Hal tersebut disampaikan Kabid Bangunan dan Pengembangan Permukiman pada DPUPR Barito Selatan, Sambelum, Rabu, 6 September 2023.

Sambelum mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 16//2021 bahwa pendaftaran izin mendirikan bangunan telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut  dia, Kementerian PUPR telah meluncurkan layanan SIMBG berbasis online sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

“Melalui aplikasi SIMBG layanan daring atau online ini, masyarakat bisa mendaftar atau mengurus permohonan izin PBG,” kata Sambelum.

Ia menjelaskan setiap pembangunan rumah masyarakat yang mengajukan izin tidak lagi bertatap muka melainkan secara online.

Output akhir perizinan tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tau DPMPTSP.

”Kalau kita dalam hal ini DPUPR Barsel fungsinya hanya melakukan verifikasi data dan mengeluarkan SLF sementara output akhir PBG dikeluarkan DPMPTSP setempat,” jelas dia.

Ia membeberkan PBG adalah perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan untuk membangun baru, mengubah, mengurangi dan atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Namun, tegas dia, jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuain PBG akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan.

Kemudian penghentian semmentara atau tetap pemmanfataan bangunan gedung, pembekuan dan pencabutan PBG, pembekuan dan pencabutan SLF bangunan gedung dan perintah pembongkaran bangunan gedung. (URIUTU DJAPER/J)

Berita Terbaru