Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan Pasutri di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 September 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial SW (43) warga Bukit Batu, Kota Palangka Raya ditangkap polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Pasangan suami istri atau Pasutri berinisial IR (30) dan M (16) warga Kecamatan Mantangai.

Dari peristiwa berdarah yang terjadi di wilayah Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah ini, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dalam press rilis pada Rabu sore, 13 September 2023.

Kapolres menyampaikan pelaku akan dikenakan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana.

Juncto tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana juncto tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati," kata AKBP Kurniawan Hartono.

Sebelumnya, dibeberkan motif kasus ini adalah sakit hati, tersinggung atas omongan dari para korban karena dikatakan bahwa pelaku itu dukun palsu.

Kapolres menjelaskan kejadian itu berawal saat kurang lebih dua bulan lalu orangtua korban perempuan mendatangi pelaku bersama korban laki-laki dan korban perempuan dikarenakan pelaku terkenal mempunyai keahlian bisa menyembuhkan penyakit (dukun). 

Kemudian, kedatangan selanjutnya hanya kedua korban yang datang menemui pelaku tersebut dan meminta agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya, mengingat sudah beberapa tahun menikah belum diberikan keturunan.

"Lalu pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan syaratnya harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suami korban, kemudian syarat dari pelaku dipenuhi dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah pelaku," ucapnya.

Berita Terbaru