Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Membunuh Pasutri Perasaan Pelaku Begini

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 September 2023 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaku pembunuhan berinisial SW (43) warga Bukit Batu, Kota Palangka Raya, mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap Pasangan suami istri atau Pasutri di Kapuas.

Hal itu diakui pria berambut gondrong tersebut saat dihadirkan dalam press rilis pengungkapan kasus pembunuhan Pasutri berinisial IR (30) dan M (16) warga Kecamatan Mantangai, bertempat di Mapolres Kapuas pada Rabu, 13 September 2023.

Rilis kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Mengenakan pakaian berwarna orange yang bertuliskan tahanan nomor 38 dan bermasker ini, pelaku SW hanya terlihat menunduk. Dibalik itu, dia dengan teganya telah menghabisi nyawa kedua korban di wilayah Kecamatan Timpah.

"Menyesal," kata pelaku SW saat ditanyai Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto perihal apakah pelaku menyesal melakukan perbuatan tersebut.

Kemudian, Kasat juga menanyakan kepada pelaku SW apakah mempunyai keahlian bisa menyembuhkan penyakit (dukun), pelaku menjawab tidak mempunyainya (kosong).

Sebelumnya, dibeberkan motif kasus ini adalah sakit hati, tersinggung atas omongan dari para korban karena dikatakan bahwa pelaku itu dukun palsu.

Kapolres sebelumnya menjelaskan kejadian itu berawal saat kurang lebih dua bulan lalu orangtua korban perempuan mendatangi pelaku bersama korban laki-laki dan korban perempuan dikarenakan pelaku terkenal mempunyai keahlian bisa menyembuhkan penyakit (dukun).

Kemudian, kedatangan selanjutnya hanya kedua korban yang datang menemui pelaku tersebut dan meminta agar bisa cepat punya anak dan bisa kaya raya, mengingat sudah beberapa tahun menikah belum diberikan keturunan.

"Lalu pelaku menawarkan apabila keinginannya mau dikabulkan syaratnya harus berhubungan intim dengan pelaku di depan suami korban, kemudian syarat dari pelaku dipenuhi dan dilakukan hubungan intim pada pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah pelaku," ucapnya.

Berita Terbaru