Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilihan Calon Anggota LPMK Diduga Tidak Sesuai Perda, Ini Penjelasan Lurah Bereng

  • Oleh M Pradila Kandi
  • 15 September 2023 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Salah seorang calon anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Karyadi mengajukan gugatan atas pemilihan anggota LPMK yang terlaksana pada Jum'at 11 Agustus 2023 yang lalu. 

Pemilihan calon anggota LPMK tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau No 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Seharusnya pemilihan itu harus mengikuti aturan dan pentunjuk dari Perda, tetapi saat pelaksanaannya ternyata tidak sesuai,"ucap Karyadi, Jum'at 15 September 2023.

Dalam gugatannya, ia membeberkan bahwa pembentukan panitia kecil tidak diumumkan kepada warga, setiap calon tidak diberitahukan kepada warga, cara pemilihan yang tertutup, panitia tidak mau memperlihatkan surat tugas, yang memilih hanya perangkat RT yang telah diarahkan untuk memilih satu calon saja.

"Saya sebagai calon, tidak ada sama sekali diberitahukan siapa saja calon dan siapa saja yang berhak untuk memilih serta tidak mendapatkan notulen hasil rapat," katanya.

Ia menjelaskan, dalam hal tersebut tentu panitia tidak menjalankan tata tertib sesuai Perda yang berlaku diantaranya adalah pemilihan pengurus LPMK harus dilakukan secara demokrasi jujur dan adil, calon harus pengurus LPMK perwakilan RT harus melampirkan surat daftar hadir musyawarah dan berita acara hasil keputusan rapat tingkat RT.

"Maka dari itu, saya sebagai calon anggota LPMK merasa sangat dirugikan oleh panitia tingkat RT karena hak memilih dan dipilih dikesampingkan begitu saja. Jika panitia benar-benar memahami dan tidak ada interfensi dari pihak lain, saya kira pemilihan akan berjalan sesuai dengan tata tertib  yang diatur dalam Perda," jelasnya.

Ia menambahkan, selaku masyarakat Kelurahan bereng ia berharap kepada pihak panitia agar bertindak aktif dan bijaksana dalam memutuskan permasalahan tersebut. Sebab, ia mengaku sejak awal dikeluarkannya surat gugatan tertanggal 18 Agustus 2023, sampai saat ini belum mendapatkan respon dari beberapa pihak terkait.

"Sampai saat ini, saya belum mendapatkan respon dan tanggapan dari pihak panitia terkait dengan gugutan yang saya layangkan. Bahkan, saya dengar saat ini SK untuk anggota LPMK Kelurahan Bereng sudah dikeluarkan,"tambahnya.

Sementara itu Lurah Bereng, Febri Saputra dalam menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa pemilihan anggota LPMK sudah sesuai aturan dan Perda yang berlaku. Dalam Perda disebutkan pada pasal 12 ayat 1 bahwa, seluruh pengurus LPMK dan calon yang diajukan langsung oleh masing-masing RT.

"Dalam bahasa musyawarah, tentu tidak semua warga diundang melainkan hanya beberapa tokoh misalkan perwakilan tokoh adat, perwakilan RT, perwakilan PKK, perwakilan Karang Taruna dan perwakilan lembaga kemasyarakatan," ucapnya.


TAGS:

Berita Terbaru