Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hanya Dihadiri Satu Pihak, Alasan Cepatnya Perceraian Diputus

  • 13 April 2016 - 20:13 WIB

PANGKALAN BUN - Sebagian besar perkara perceraian perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun bisa diselesaikan kurang dari  tiga bulan. Padahal untuk menuntaskan perkara perselisihan rumah tangga diberikan waktu yang lumayan panjang yaitu sebelum 5 bulan harus putus.

Panitera PA Pangkalan Bun Hamidi menjelaskan alasannya kenapa banyak  pasangan suami isteri yang mengajukan gugatan perceraian bisa diputus dalam waktu singkat. 

'Karena kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian, dalam beberapa kali tahapan persidangan yang digelar hanya satu pihak saja yang hadir. Bisa suami saja atau isteri saja,' jelasnya.

Walau demikian, sesuai peraturan, surat panggilan persidangan tetap dikirimkan kepada dua belah pihak yang berperkara. 

'Misalnya dalam sidang pertama hanya satu pihak saja yang hadir, hal yang sama juga terjadi dalam agenda mediasi, agenda gugatan dan kesaksian masih tetap hanya satu pihak yang hadir, maka akhirnya putusan cerai tetap di lakukan oleh Majelis Hakim. Bila jarak waktu antar persidangan berkisar satu atau dua minggu ditambah waktu pengurusan administrasi maka perkara bisa diputuskan dalam waktu yang seringkali kurang dari tiga bulan,' jelasnya.

Ia mengaku sempat bertanya kepada beberapa penggugat yang mengajukan gugatan di PA, mengenai ketidakhadiran pihak tergugat atau pasangannya. 'Karena pasangan suami isteri tersebut sudah kukuh untuk berpisah, maka pihak tergugat atau pasanganya merasa tidak ada gunanya mengikuti persidangan untuk mempertahankan pernikanan,' ujar Hamidi. (YD/B-12)

Berita Terbaru