Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa KPK: Keterangan Sekda Kapuas dkk Kuatkan Dakwaan Ben Brahim dan Istri

  • Oleh Apriando
  • 20 September 2023 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan keterangan para saksi, yakni Sekda Kapuas Septedi di persidangan menguatkan dakwaan dari terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni.

“Poinnya dari Septedy tadi bahwa ada permintaan dari terdakwa Ben Brahim baik kepada Septedy ataupun kepala OPD lainnya,” kata (JPU) Yosi Andika Herlambang saat diwawancari usai persidangan berakhir, Selasa sore, 19 September 2023. 

Saksi-saksi yang dihadirkan juga melakukan koreksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga keterangan yang disajikan dalam persidangan akan dijadikan fakta yang akan dipertimbangkan juga dalam proses tuntutan nantinya.

"Memang ada beberapa yang kemudian yang dikoreksi saksi, kami tidak ada masalah masih dalam lingkup dakwaan," jelasnya.

Yosi Andika menerangkan, persidangan berikutnya JPU akan menghadirkan kembali 5 saksi yang nantinya akan menerangkan fakta -fakta menarik.

Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 19 September 2023 menghadirkan 4 orang saksi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Septedy menjadi satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Septedy juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, di Kabupaten Kapuas. 

Selain itu, Afendi yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dan Ajudan terdakwa Ary Egahni, Debby Marcelya Hutapea juga diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi atas nama Topan pemilik rental mobil. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru