Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Ben Brahim-Ari Egahni: Saksi Septedy Sebut Diminta Mengingatkan Perusahaan Bayar Uang untuk ini

  • Oleh Apriando
  • 20 September 2023 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saksi Septedy, yang juga Sekda Kapuas, mengatakan pernah diminta untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas untuk membayar uang tiket sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, dengan total penagihan sekitar Rp120 juta.

"Ibu mengatakan tolong diingatkan kepada perusahaan mereka belum membayar uang tiket Rp75 juta dan Rp45 juta. Saya lupa itu dari PT mana saja, ada dua perusahaan tapi satu grup," kata Septedy menjelaskan kepada majelis hakim sembari mengatakan ia hanya diminta untuk mengingatkan perusahaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, saksi Septedy tidak mengetahui persis peruntukan uang tersebut atau apakah digunakan untuk pembayaran tiket perjalanan atau tidak. Sebagai PLT Dinas PUPR tahun 2017-2018, Septedy tidak tahu apakah ada perusahaan yang dimintai uang.

"Untuk mekanisme pembayarannya saya tidak mengetahui persis tetapi, yang pasti pembayarannya tidak melewati saya. Saat diminta, saya menyampaikan kepada Johan, salah satu karyawan PT GAL bahwa uang tiketnya belum dibayar," ungkapnya menjawab pertanyaan Jaksa.

Selain itu, Septedy juga menjelaskan terkait dengan ajudan yang mengatasnamakan terdakwa Ari Egahni dan Ben Brahim, yakni Eko Darma Putra dan Debby, meminta sumbangan dana. Ia memberikan sebesar Rp10 kepada masing-masing untuk berbagai kegiatan seperti perkawinan dan upacara duka cita.

"Mereka berdua pernah saya kasih uang masing-masing 10 juta, itu untuk kawinan dan kematian tergabung. Dia mengatakan Bang ada kegiatan untuk kawinan dan orang yang meninggal. Itu merupakan uang pribadi saya," ungkapnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Ben Brahim membantah keterangan saksi di persidangan, menganggapnya tidak benar. "Seluruhnya tidak benar yang Mulia,” kata Ben menanggapi pernyataan saksi.
Ari Egahni juga membantah keterangan saksi dan tetap pada keterangannya.

Saksi Septedy menanggapi bantahan tersebut menyatakan tetap pada keterangannya di persidangan. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru