Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Leasing dan Debt Collector Harus Ditertibkan

  • 14 April 2016 - 20:04 WIB

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan polisi dituntut menertibkan dan menindak secara hukum terhadap perusahaan pembiayaan atau leasing dan debt collector atau jasa tukang tagih. Pasalnya, dalam kegiatan usahanya diduga terjadi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.

Panitera Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya, Arif Irawan Sanjaya, mengungkapkan, banyak perusahaan pembiayaan mengabaikan hak konsumen. ''Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 disebutkan bahwa konsumen harus diperlakukan secara layak, wajar, aman,' katanya, Kamis (14/4/2016).

Berdasarkan kasus yang ada, menurut dia, sering hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha lewat pengambilan barang secara paksa. Kemudian konsumen tidak diberitahukan secara tertulis sebanyak tiga kali untuk melaksanakan kewajibannya dan kemudian denda atau bunga yang terlampau tinggi atau tak wajar.

Selain itu, sejumlah leasing tidak menyerahkan akta fidusia kepada konsumen, padahal hal tersebut wajib. 'Jadi, konsumen itu tidak punya bukti bahwa dia punya jaminan yang sah sesuai UU 42/1999 tentang Benda Jaminan Fidusia,' kata Arif.

Proses hukum

Kemudian penggunaan debt collector dari pihak ketiga, lanjut dia, tak dibenarkan. Pasalnya, perjanjian hanya mengikat kreditor dan debitor. ''Artinya, eksekusi dengan menggunakan jasa pihak ketiga tidak berdasarkan hukum dan rawan perbuatan pidana,' ujarnya.

Praktisi hukum dan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Tengah, Wikarya F Dirun, berharap, OJK memiliki kewenangan untuk menertibkan lembaga pembiayaan nakal. Polisi juga diharapkan dapat menegakkan aturan dengan melakukan proses hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan debt collector.

Khusus untuk debt collector, kata Wikarya, mereka tak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang. 'Debt collector tidak berhak menyita barang meski dengan akta fidusia, harus berdasarkan perintah pengadilan,' tandasnya. 

(Roni Sahala/ B-1)

Berita Terbaru