Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Dorong Penguatan Kepengurusan Bank

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 September 2023 - 23:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu aspek penting dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yakni Tata Kelola yang diterbitkan September 2023 ini adalah mendorong penguatan kepengurusan bank.

"Salah satu aspek penting dalam POJK adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap Bank," kata Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy pada Selasa, 26 September 2023.

Secara umum menurut Otto substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek.

"Antara lain yaitu terkait pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan," bebernya 

Selain itu, kata Otto, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank. 

"Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan Bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive," terangnya. (TESTI PRISCILLA/H)

Berita Terbaru