Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Agraria Berpotensi Picu Pelanggaran HAM

  • 15 April 2016 - 19:30 WIB

TINGGINYA biaya dan sulitnya proses pem'buat'an sertifikat ta'nah memicu mun'cul'''nya persoalan agraria di Ka'bupaten Kotawari'ngin Timur.

Persoalan agraria yang ma'rak terjadi yakni sengketa la'han antara masyarakat dan pe'rusahaan, baik perkebun'an maupun pertambangan.

Ironisnya, dalam sengketa itu masyarakat sering kali ber''ada di posisi yang lemah. Pe''nyebabnya, mereka tidak me'miliki bukti otentik kepe'mi'likan lahan.

Kondisi inilah yang kemudi'an acap kali menyebabkan ter''jadinya pelanggaran ter'ha''dap hak asasi manusia (HAM). 'Sengketa lahan yang ke'rap terjadi antara masya'ra'kat dan perusahaan tidak ja'rang berpotensi menimbul'kan pelanggaran HAM dalam pro'ses penyelesaiannya,' ka'ta Wakil Ketua DPRD Kotim De'win Marang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2016).

Pelanggaran HAM yang di'''mak'sud, lanjut dia, berupa int'imidasi terhadap masyarakat saat berjuang memper'ta'han'kan tanah atau lahan seng'keta.

Terkait keadaan itu, kata De'win, pemkab dan DPRD te'lah berupaya melakukan pen'cegahan. Salah satunya de''ngan membuat produk hukum daerah untuk menjaga hak masyarakat terhadap lahan mereka, terutama pada ta'nah adat.

'DPRD melalui komisi yang mem'bidangi juga seringkali ber'upaya memfasilitasi pe'nye'lesaian melalui rapat de'ngar pendapat (RDP),' ujar dia.

Namun, kerap kali musya'wa'rah dalam RDP tidak membuahkan keputusan kon'kret. Sebab, pihak yang meng'hadiri rapat, terutama dari perusahaan, lebih se'ring diwakilkan kepada so'sok yang tidak memiliki oto'ritas me'ngambil kebijakan.

Karena itu, politisi Partai Gol'kar itu berharap persoal'an sengketa lahan harus men''ja'di perhatian serius pe'mangku kepentingan di dae'rah ini. Sehingga, kasus seng'keta agraria tidak me'ngor'bankan hak rakyat kecil, te'tapi juga bisa membuat nya'man investor yang berusaha di Kotim.

'Saya menyarankan dalam ka'sus sengketa lahan tetap di'kedepankan penyelesai'an musyawarah mufakat huma mencari win-win solution. Jangan mengedepankan pen'dekatan refresif terhadap ma'syarakat,' ujar dia. (B-3)

Berita Terbaru