Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saling Klaim Kepemilikan, Koh Fery Lapor Polisi Gara-gara Pemasangan Spanduk di Toko

  • Oleh Apriando
  • 04 Oktober 2023 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemilik rumah toko (Ruko) Alim Ferry Sanjaya, yang dikenal dengan sebutan Koh Fery, di Jalan Sisingamangaraja, Palangka Raya merasa keberatan setelah spanduk dipasang di depan toko yang diakui miliknya. Hal ini mengakibatkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran terhadap keamanan tanah dan bangunan yang telah dikuasainya.

Koh Fery bersama Kuasa Hukumnya, Pua Hardinata, SH, dan isteri dari almarhum H. Kastoloni, memutuskan untuk melaporkan insiden ini kepada aparat berwenang. Mereka menilai tindakan pemasangan spanduk oleh M. Alpian F. Arifin sebagai yang merugikan pihak mereka.

"Tidak terima dengan dipasangnya spanduk didepan tokonya, karena merasa legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan kuat dan telah menguasai tanah bangunan cukup lama sekarang diganggu dan dihalang-halangi untuk menggunakannya tanpa ada sengketa dengan orang lain sekonyong konyong memasang spanduk didepan pintu toko," kata Pua Hardinata kepada Borneonews di Palangka Raya, Selasa, 3 Oktober 2023 

Pua menerangkan, spanduk tersebut berisi himbauan yang mencantumkan nama M. Alpian F. Arifin dan keterangan pembelian toko pada tanggal 14 April 2009. Namun, pihak pemilik ruko menyangkal keabsahan kuitansi tersebut. Mereka menyebut bahwa keterangan mengenai lokasi tanah yang tercantum dalam kuitansi adalah tidak benar.

Menurut mereka, M. Alpian F. Arifin adalah anak buah dari almarhum H. Kastoloni, dan diyakini mengetahui seluk beluk harta kekayaan mereka. M. Alpian F. Arifin diduga mengada-ada bahwa toko tersebut telah dijual kepadanya oleh almarhum H. Kastoloni semasa hidup.

Spanduk yang masih terpasang hingga saat ini mengandung ancaman hukuman pidana terhadap siapapun yang mencabut atau merusaknya, sesuai dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman juga dikenakan bagi mereka yang melakukan tindakan ancaman, sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

"Isi Himbauan dalam bentuk spanduk hingga sekarang masih ada terpasang dan tidak dilepas karena ada nadanya mengancam yang berisi Barang Siapa yang melakukan Pencabutan, Pengrusakan atau menghilangkan Banner kami ini dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 406 KUHP dan apabila melakukan pengancaman akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Toko dibawah pengawasan hukum Law Firm Scorpion," jelasnya.

Sementara, Itu Haruman Supono selaku kuasa hukum M. Alpian F. Arifin mengatakan terkait kepemilikan tanah dan ruko di Jalan Sisingamangaraja Ia  mengharapkan penyelesaian dengan damai dapat tercapai antara kedua belah pihak.

"Saya merespon dan mengapresiasi secara positif dan mengharap pihak Fery ini bisa duduk satu meja sehingga tidak terjadi mis komunikasi dimana kedua belah pihak ini masing-masing mengaku memiliki hak. Fery mengaku punya tanah sedangkan Alfian membeli berdasarkan kwitansi yang ada," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Haruman juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak Fery diminta untuk bertemu namun mengulur waktu. Haruman Supono menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan bukti kuitansi pembelian kepada Fery, dan berharap penyelesaian dapat dicapai melalui mekanisme non litigasi.

Berita Terbaru