Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Buka 115 Formasi PPPK

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Oktober 2023 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. 

Saat ini Pemkab Lamandau telah membuka 115 formasi PPPK tahun 2023. Pengumuman itu resmi dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 813/496/IX/BKPSDM-2023 tentang seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Lamandau dibuka 115 formasi PPPK. Dari 115 formasi itu, antara lain terdiri dari 75 formasi PPPK jabatan fungsional guru, 20 formasi PPPK jabatan fungsional kesehatan dan 20 formasi PPPK teknis.

“Iya benar, Pemkab Lamandau membuka 115 formasi PPPK. Untuk pengumumannya sudah dirilis,” ungkap Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah, Rabu, 4 Oktober 2023.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Lamandau, Kamini Anthus mengungkapkan, bagi calon pelamar, bisa melihat pengumuman dan juga persyaratan yang wajib dipenuhi calon pelamar dengan scan QR code di akun resmi IG bkpsdm_lamandau atau di situs http://tinyurlcom/formasipppklamandau2023.

Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, terang dia, situasi seperti ini sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengais keuntungan. Biasanya mereka mengaku sebagai panitia seleksi dan menjanjikan kelulusan bagi calon peserta.

Menanggapi kondisi itu, Anthus meminta agar para pelamar untuk tidak mempercayai tawaran dari oknum atau orang lain yang menjanjikan kelulusan tersebut. Pasalnya, seluruh proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Ia juga berpesan bagi para pelamar untuk dapat mempersiapkan diri dengan baik.

“Biasanya mereka meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan, Jangan percaya,” tegas Anthus.

Ditambahkan Anthus, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pelamar. Seperti memiliki akun email aktif, hingga mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Syarat pelamar, diantaranya, berusia 20 tahun sampai dengan 59 tahun pada saat pendaftaran.

“Serta tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik,” imbuhnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru