Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Metro Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua PSK di Aplikasi MiChat dan Satu Pria Hidung Belang Diadili

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Oktober 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat dan pemakai jasa PSK dikeler menuju salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Pada sidang yang berlangsung singkat itu, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 29A ayat (2) huruf a juncto Pasal 41 ayat (2). Selain itu, mereka juga dinilai telah melanggar Pasal 2A ayat (2) huruf c Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4/2016 dengan acaman pidana kurungan maksimal 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta.

Setelah medengarkan dakwaan, keterangan terdakwa dan keterangan para saksi, Majelis Hakim PN Nanga Bulik memutuskan jika para terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan meminta kepada kedua PSK untuk membayar denda Rp 200 ribu. Sementara, bagi pemakai jasa PSK didenda Rp 400 ribu.

“Kami telah melaksanakan sidang Tipiring hasil operasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2023 lalu, pada sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel Samaliba, kota Nanga Bulik,” ungkap Kasatpoldam Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Saat operasi itu, jelas dia, pihaknya mengamankan dua orang perempuan yang dicurigai sebagai PSK di Hotel Samaliba Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Selanjutnya, keduanya dibawa petugas menuju kantor Satpoldam Kabupaten Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada petugas dia mengakui benar telah melakukan transaksi seksual dengan memanfaatkan aplikasi MiChat,” jelasnya.

Selain dua PSK tersebut, terang Aprimeno, pihaknya juga mengamankan seorang pria hidung belang pengguna jasa PSK. Saat diperiksa yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan transaksi seksual melalui aplikasi MiChat.

Kepada petugas, lanjut Aprimeno, kedua PSK tersebut sudah kurang lebih 4 hari berada di Kabupaten Lamandau dan rata-rata setiap harinya mendapat tamu 2 hingga 3 orang dengan tarif paling sedikit Rp 250.000 - Rp350.000 sekali kencan.

“Mereka ini bukan warga Lamandau, tapi dari luar kota, sepertinya memang spesialis PSK yang berpindah-pindah kota,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru