Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Danau Toba Tercemar Limbah

  • 18 April 2016 - 20:01 WIB

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Lingkungan Hidup agar memberikan sanksi yang tegas terhadap hotel diduga mencemari perairan Danau Toba yang berada di Kabupaten Samosir.

'Hotel bintang dan penginapan biasa yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) itu, harus diberikan tindakan tegas karena merusak kawasan Danau Toba,' kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Kusnadi, Senin (18/4/2016).

Setiap hotel yang beroperasi di pinggiran Danau Toba itu, menurut dia, diwajibkan harus dilengkapi IPAL, sehingga tidak membuang secara langsung limbahnya ke Danau Toba.

'Hal ini merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti para pengusaha hotel yang berada di kawasan Danau Toba tersebut,' ujar Kusnadi.

Dia menjelaskan, sebagai pemilik hotel di kawasan Danau Toba itu, harus tetap mematuhi dengan mendirikan IPAL, karena hal ini merupakan persyaratan dan harus dipatuhi.

Bagi pengusaha hotel yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi perdata berupa denda dan juga pidana, dengan kurungan badan.

'Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan,' ucapnya.

Kusnadi menambahkan pencemaran perairan Danau Toba itu, harus secepatnya dihentikan mengingat daerah tersebut akan dijadikan sebagai 'Monaco Asia' dan kunjungan wisatawan mancanegara, serta negara-negara dunia.

Sebelumnya, sebagian hotel dan penginapan di kota turis Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga mencemari perairan Danau Toba, karena tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Simalungun Misliani Saragih di Simalungun, Jumat, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan hotel dan penginapan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan.(ANT/B-11)

Berita Terbaru