Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Kotim Layani Pembuatan E-KTP di Luar Domisili

  • 19 April 2016 - 15:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur pastikan bisa melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di luar domisili atau non permanen dengan alasan tugas dan pekerjaan.

'Dukcapil Kotim pastikan bisa melayani pencetakan KTP elektronik luar domisili kepada WNI (warga Negara Indonesia) yang mengajukan permohonan, warga yang karena alasan pekerjaan atau tugas sehingga tidak ingin tinggal tetap, penduduk ini adalah penduduk non-permanen,' ungkap Kepala Disdukcapil Kotim, Marjuki, Selasa (19/4/2016).

Pembuatan KTP di luar daerah asal memiliki landasan hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non permanen, memberi kewenangan kepada semua kabupaten/kota terkait hal ini dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi haknya.

'Syaratnya yang diperlukan di antaranya, mengajukan permohonan (isi form), kartu keluarga tenpat tinggal tetap (daerah asal), alasan seperti karena tugas atau pekerjaan, KTP rusak atau hilang disertai bukti-bukti fisik KTP atau keterangan hilang dari polisi. Termasuk rekam sidik jari terhadap anggotanya yang belum miliki KTP elektronik,' jelas Marjuki.

Sistem baru pembuatan KTP ini menurut Marjuki, merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah.

Dia juga mengingatkan, bahwa KTP atau KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015. Karena itu bagi pemegang KTP lama diminta segera mengganti dengan e-KTP.

Dalam pelayanan pembuatan e-KTP maupun administrasi kependudukan lainnya di dinas itu, Marjuki menjamin tidak ada pungutan karena semua gratis. Dia menargetkan pembuatan e-KTP paling lambat tiga hari selesai.

Sejak 2015, pelayanan administrasi kependudukan di Kotim digratiskan. Marjuki juga sudah mewanti-wanti pegawainya untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan.

Untuk mewujudkan itu, beberapa waktu lalu pegawai Disdukcapil sudah menandatangani pakta integritas sebagai ikrar untuk melayani masyarakat tanpa memungut bayaran. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin, bahkan bisa dipidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda Rp75 juta. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru