Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Minta Uang Tiga Hakim dan Satu Panitra PN Muara Teweh Diperiksa Bawas MA

  • 20 April 2016 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang hakim berinisial AP dan seorang panitera pengganti berinisial RH di Pengadilan Negeri Muara Teweh diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) Makamah Agung. Mereka diduga  meminta sejumlah uang dari seorang tergugat dengan mengatasnamakan majelis hakim.

Ternyata setelah putusan, hakim memenangkan penggugat dan justru tergugatnya dikalahkan. Informasi yang didapatkan, Rabu (19/4) tadi menyebutkan, ada empat orang dari Bawas Makamah Agung datang ke PN Muara Teweh.  Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan masyarakat tentang sengketa tanah di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru dengan putusan yang tidak sesuai gugatan perkara No 19/Pdt/G/2014/PN Mtw.

Dalam kasus Suhaimi dkk vs Akhmad Rayani dkk dan turut serta tergugat II Disdik Barito Utara mengenai lahan di SMPN-3 Jambu. Sebenarnya bukan hanya dua orang saja yang diperiksa, melainkan sebenarnya ada empat orang, di antaranya tiga hakim dan satu panitera pengganti.

Sedangkan dua hakim lainnya sudah pindah dari Pengadilan Negeri Muara Teweh. Oleh sebab itu, Badan Pengawasan kemungkinan akan melakukan pemeriksaan yang sama terhadap kedua hakim yang sudah pindah tersebut guna mencari kebenaran informasi dari laporan masyarakat ke Bawas.

Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh Suparna, SH, Rabu (19/4/2016) membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut. Namun ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan oleh Bawas itu merupakan pemeriksaan internal.

"Ya, benar ada pemeriksaan, tetapi itu adalah pemeriksaan internal dalam rangka pengawasan hakim dan panietra. Kendati ada pemeriksaan hakim, tetapi jadwal sidang kita di Pengadilan Negeri tetap jalan seperti biasa hanya saja jadwal sidangnya agak siang. Jadi tetap ada sidang,"  ungkapnya singkat. (DN/*)

Berita Terbaru