Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Cianjur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Polisikan Ahli Waris Lahan Pasar Sayangan

  • 25 April 2016 - 20:40 WIB

PANGKALAN LADA - Sengketa lahan Pasar Sayangan di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada terus berlanjut. Terbaru, ahli waris lahan seluas 4 hektare tersebut, Rudi, dilaporkan Pemkab Kobar melalui Bagian Hukum dan Pemerintahan ke Polsek Pangkalan Lada karena berniat memecah sertifikat lahan menjadi tiga sertifikat.

'Saya ada dengar sertifikat atas lahan pasar akan dipecah menjadi tiga bagian. Setelah saya cek ke BPN ternyata benar, bahkan sudah diukur oleh BPN. Itu kan lahan Pemda yang berasal dari hibah M Taib bin Laning yang notabene orangtua Rudi. Jadi, tidak bisa sembarangan dipecah-pecah seperti itu,' beber Camat Pangkalan Lada, Rudiansyah, di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).

Menurut Camat, tidak elok lahan milik pemerintah daerah tetapi sertifikatnya tidak berada di tangan pemerintah tetapi di tangan pihak yang mengklaim. Harusnya pihak desa yang memegang surat tersebut.

Camat mengaku sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Pandu Sanjaya dan BPD Desa Pandu Sanjaya agar segera meminta surat tersebut dari tangan Rudi. 

Apabila yang bersangkutan tidak mau menyerahkan akan dilakukan upaya paksa dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

'Sudah kita laporkan ke polsek Pangkalan Lada,' tegas Camat.

Ia juga mengaku banyak pedagang yang sudah menghubungi dirinya untuk menempati pasar tersebut. Namun karena pasar tersebut masih bersengketa ia tidak berani mengambil keputusan.

Sebelumnya, Lahan Pasar Sayangan tersebut dituding diserobot Pemkab Kobar. Pasalnya, Rudi, ahli waris pemberi hibah tanah, mengaku tanah tersebut adalah milik orangtuanya, M Taib bin Laning.

Menurut Rudi, dari lahan seluas 4 hektare itu, 1,5 hektare di antaranya dihibahkan untuk pembangunan pasar pada tahun 2001. Namun pada tahun 2004, muncul sertifikat tanah seluas 4 hektare.

Sebagai ahli waris, ia tak terima lahan seluas 4 hektare tersebut diklaim oleh pemda. Rudi pun menuntut sisa lahan yang dihibahkan tersebut dikembalikan. 

(KK) 

Berita Terbaru