Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Luhut Cari Bukti Kuburan Pelanggaran HAM Pasca 1965

  • 25 April 2016 - 21:07 WIB

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) pasca Gerakan 30 September 1965 perlu pembuktian jumlah korban. Pensiunan TNI ini meragukan angka 400 ribu hingga jutaan korban yang dituduh sebagai anggota atau terkait Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Pekan lalu, digelar Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 untuk membedah masalah HAM pasca 1965. Simposium ini digelar sebagai penyikapan atas desakan permintaan maaf dari pemerintah terhadap keluarga korban tragedi 1965.

'Kalau ada atau kuburan massal yang bisa diidentifikasi dengan jelas korban dan jumlahnya, bukti itu bisa saja menjadi peluang negara untuk melakukan permintaan maaf. Kita mencari fakta, maka diadakan simposium tersebut,' kata Luhut, di Jakarta, Senin (25/4/2016).

Menurut Luhut, sampai hari ini belum ada bukti yang menunjukkan korban mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang. 'Kepada siapa pemerintah mau minta maaf Yang jelas sudah ada enam jenderal TNI yang dibunuh itu sudah jelas itu,' kata dia.

'Jumlahnya tidak seperti yang disebut sampai 400 ribu, apalagi jutaan. Yang kita lihat tidak ada alat bukti yang menjelaskan korban sampai sebanyak itu,' ucap Luhut.

Pada hari yang sama dia juga menemui Presiden untuk membahas hal tersebut. 'Presiden tadi memberitahu bahwa memang disuruh cari saja kalau ada kuburan massalnya itu,' ujar Luhut.

Meminta maaf

Sementara itu Direktur Wahid Institut, Yenny Wahid mengatakan meminta maaf kepada korban atau korban yang mendapat stigma PKI bukanlah hal yang memalukan.

'Minta maaf bukan hal yang tabu. Simposium kemarin saya lihat adalah awalan yang baik untuk menyembuhkan luka bangsa dengan membawa semua perspektif yang ada dan saling mendengarkan fenomena yang terjadi,' kata Yenny.

Anak mantan presiden Abdurrahman Wahid ini juga mengatakan pencarian bukti itu penting untuk mengetahui berapa yang harus diganti negara atas kerugian yang dialami korban 1965. 'Korban tidak hanya dari PKI, tetapi juga bagi masyarakat yang terdampak,' imbuhnya.

Menurut dia, jalan terbaik untuk menyelesaikan hal tersbut adalah dengan rekonsiliasi, karena menyelesaikan masalah ini secara hukum cukup sulit karena pelu kajian data dan fakta yang mendetail.

'Karena tidak mungkin jika hanya berdasarkan prasangka. Namun, memang korban bukan hanya satu pihak saja tapi ada juga dari pihak masyarakat lainnya,' ucapnya. (ANT/B-10)


TAGS:

Berita Terbaru