Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kadishub Kotim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Parkir PPM Sampit

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 17 November 2023 - 19:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi parkir pasar PPM Sampit.

F ditetapkan sebagai tersangka setalah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim. Sebelumnya F sudah mendapatkan 3 panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

"Dia diperiksa mulai dari jam 13.00 WIB tadi hingga jam 18.00 WIB,," kata Parlin Silitonga kuasa hukum F, Jumat, 17 November 2023.

Parlin Silitonga juga menyebutkan tersangka kliennya selama ini bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.

"Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin itu ada celah sehingga adanya celah pungli si pihak ketiga untuk bermain," ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Sampit.

"Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, iya ditahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani. (BUDDI RAHMAT H/R)


TAGS:

Berita Terbaru