Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Penasihat Hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ary Atas Tuntutan Jaksa KPK

  • Oleh Apriando
  • 21 November 2023 - 19:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Regginaldo Sultan selaku penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kami akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, dan akan menjawab semuanya secara detail," kata Regginaldo Sultan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 21 November 2023 

Regginaldo mengaku kecewa terhadap tuntutan. Ia berpandangan saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak dapat membuktikan dakwaan Jaksa.

Banyak keterangan saksi-saksi yang menjadi pertimbangan penuntut umum, dikesampingkan atau ada fakta ditutup. 

“Saksi-saksi yang memang menyampaikan bahwa memang pernah dipinjam, dan juga sudah dikembalikan, itu kan sebenarnya sudah cukup dan jelas bahwa itu adalah perbuatan perdata yang sudah sempurna,” jelasnya.

Tetapi, lanjutnya, begitu formalnya sekali dalam tuntutan penuntut umum yang mengharapkan agar bantahan tersebut harus disertai dengan bukti yang lain.

Terkait adanya pinjam meminjam uang, hal ini bukan dari sisi terdakwa Ben Brahim yang menyatakan sudah mengembalikan, tetapi dari sisi saksi-saksi seperti Agus Cahyono, Suwarno Muriyat dan beberapa saksi lain, sudah menyatakan yang bersangkutan sudah menerima pengembalian uang pinjaman tersebut.

“Karena uraian yang disampaikan dalam tuntutan bagi kami tentu ada yang tidak berdasarkan yang disampaikan para saksi dan kami akan menjawab semua dan secara detail uraian penuntut umum itu dalam pleidoi,” ungkap Akmal Hidayat selaku Tim Penasihat Hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq mengatakan perbedaan tuntutan tersebut karena terdapat peran yang berbeda antara kedua terdakwa. Terdakwa Ari Egahni sebagai pelaku peserta.

"Hal yang memberatkan  salah satunya para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi Korupsi dan Nepotisme," ujarnya usai persidangan berakhir.

Berita Terbaru