Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelola Parkir Pasar PPM Sampit Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 21 November 2023 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial Is ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi parkir yang dikelolanya oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa, 21 November 2023.

Is ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan disodorkan puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam.

"Tersangka Is telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam dengan 30 pertanyaan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani, Seasa 21 November 2023.

Is keluar dengan rompi tahanan sekitar pukul 18.30 WIB dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kotim ke Lapas Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin kemarin dan ditunda sampai hari ini, pada panggilan pemeriksaan pertama Is mangkir karena berada di luar kota.

Sehingga dilakukan pemeriksaan pada hari ini dan langsung dilakukan penahanan kepada Is dan telah didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka Is, ia berperan sebagai pihak ketiga atau pengelola parkir di Komplek Pasar PPM Sampit," bebernya.

Is bersama Fn mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi retribusi parkir di komplek Pasar PPM Sampit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 737.456.530.

Dalam hal itu adalah tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 atas nama tersangka berinisial Fn dan Is berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT - 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selanjutnya untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lembaga permasyarakatan kelas IIB Sampit dengan alasan dikawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (BUDDI RAHMAT H/H)

Berita Terbaru