Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Status Pekerja PT Tapian Nadenggan Membuka Masalah Baru

  • Oleh Parnen
  • 27 April 2016 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Seruyan - Berawal dari adanya tuntutan sekitar 200 pekerja lebih asal Desa Derangga dan Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, terhadap perusahaannya, PT Tapian Nadenggan, yang bergerak di perkebunan sawit, malah membuka permasalahan baru.

Jika sebelumnya tuntutan ratusan pekerja dua desa itu menginginkan status kerja mereka dikembalikan menjadi buruh harian lepas (BHL), mengingat sekarang masih dialihkan perusahaan untuk melaksanakan kerja borongan yang dinilai sangat merugikan pekerja. Kali ini, masalah baru yang muncul menyangkut sistem penerapan mengenai pemberlakuan soal aturan pemborongan yang kembali dinilai menyalahi peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan.

Herry Fauzie, seorang perwakilan dari pihak pekerja di perkebunan itu mengungkapkan, meski mereka diharuskan mendapati perubahan status kerja dari yang semula BHL menjadi borongan pekerjaan, justru permasalahan lain adalah sistem atau status kerja yang diberlakukan oleh pihak perusahaan PT Tapian Nadenggan. Saat ini perusahaan itu bukan mengubah pekerja BHL menjadi pekerja borongan, melainkan menjadikan status mereka menjadi borongan pekerjaan.

Padahal, jelas Fauzie, sebagaimana UU tentang Ketenagakerjaan pasal 64 menyebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya atau penyedia jasa/buruh yang dibuat secara tertulis. Penekanan lainnya adalah pasal 65 ayat 2, syarat untuk menerima borongan pekerjaan harus perusahaan yang berbadan hukum.

'Seharusnya kalau menurut aturan, pihak PT Tapian Nadenggan tidak boleh memberlakukan borongan pekerjaan mereka kepada pihak pekerja atau individu secara langsung. Namun harus kepada perusahaan lain yang mengantongi badan hukum untuk melaksanakan aktivitas pekerjaan lapangan,' kata Fauzie kepada Borneonews, Rabu (27/4/2016).

Selain itu, lanjut ia, meskipun pihak pekerja dengan kata lain hanya mendapat pengalihan status dari BHL ke pekerja borongan (tidak borongan pekerjaan), itupun para pekerja harus terdaftar dan memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari pihak perusahaan selaku pemberi kerja.

'Selama ini pekerja yang melakoni aktivitas pekerjaan setelah terjadinya perubahan status dari BHL, hanya dibikinkan nilai dan harga borong pekerjaan yang diterapkan secara tertulis dalam sebuah bentuk perjanjian kerja atau berupa surat perintah kerja (SPK). Sementara pekerja tidak terdaftar kedalam jaminan Jamsostek. Ini penyimpangan aturan,' tegasnya.

Mengenai permasalahan tersebut, perlu adanya pembahasan lebih detail bagi pekerja lainnya tentang kerja borongan yang diberlakukan perusahaan.

'Pihak Dinas Tenaga Kerja di kabupaten juga harus bisa berani dan tegas untuk menyatakan bahwa borongan atas pekerjaan oleh PT Tapian Nadenggan yang diberlakukan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Itu harus dihentikan, tanpa terkecuali. Apapun alasannya,' pinta dia.

Sementara itu, pihak PT Tapian Nadenggan saat mau dikonfirmasi melalui Pontas Azhari selaku Estate Manager Hanau di perusahaan sawit itu belum bisa memberikan tanggapan ataupun sanggahan mengenai tuntutan para pekerjanya. Saat dihubungi melalui sambungkan telepon ataupun SMS, tidak ada jawaban yang bisa dia sampaikan. (PARNEN/m)

Berita Terbaru