Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peredaran Uang Tunai di Lapas Klas II B Pangkalan Bun Akan Dihapuskan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 April 2016 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Keberadaan uang tunai yang beredar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebenarnya rentan disalahgunakan. Uang yang dikirimkan oleh keluarga narapidana dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa berbelanja di koperasi Lapas tidak jarang digunakan untuk keperluan lain yang melanggar hukum seperti membeli narkoba.

Untuk mencegah penyalahgunaan uang tunai itu, Lapas Klas II B Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) rencananya mulai Mei 2016 secara bertahap akan melaksanakan kawasan bebas uang tunai di wilayah tugasnya tersebut.

Kepala Lapas Klas II B Pangkalan Bun Didik Heru Sukoco disela-sela kegiatan peringatan Hari Bakti Permasyarakatan ke-52, Rabu (27/4/2016), menjelaskan sebenarnya pihaknya sudah lama ingin menerapkan program bebas uang tunai.

"Saat ini Kementerian Hukum dan HAM sudah menjalin kerjasama dengan bank milik pemerintah. Agar uang tidak lagi beredar di lingkungan lapas, maka digunakan kartu debit sebagai penganti pembayaran uang tunai untuk berbelanja kebutuhannya di koperasi. Kita patut berbangga bahwa Lapas Klas II Pangkalan Bun menjadi yang pertama menerapkan sistem ini di Provinsi kalteng," jelasnya.

Jadi setiap transaksi pembelian kebutuhan sehari-hari para napi di koperasi yang disediakan di lingkungan Lapas, satu-satunya cara yang bisa digunakan hanya menempelkan kartu tersebut ke mesin pembaca transaksi.

"Jadi keluarga para napi yang bermaksud mengirimkan uang kepada keluarganya yang saat ini menjalani hukuman, bisa mentransferkan uang untuk mengisi kartu debut tersebut," jelasnya.

Menurut dia, dengan adanya sistem pembayaran ini, pihaknya bisa menindak siapa saja napi yang ketahuan menyimpan uang tunai.

"Karena keberadaan uang tunai  di lingkungan Lapas rentan penyalahgunaan. Misalnya untuk membeli narkoba dan lain sebagainya. Nantinya bila hal ini telah diterapkan dan saat razia digelar petugas menemukan uang tunai di kamar napi, maka petugas akan melakukan penyitaan. uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada kas negara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/m)

Berita Terbaru