Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 5,15 Kg Sabu dari Malaysia

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 03 Mei 2016 - 13:02 WIB

BORNEONEWS-Pontianak:  Petugas Bea Cukai (BC) di Entikong, Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan 5,15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pontianak.

"Terungkapnya upaya penyeludupan itu, Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB  (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar Syaifullah Nasution di Pontianak.

Demikian berita yang dilansir Kantor Berita  Antara, Rabu (3/5/2016) siang ini.  Adapun kronologis terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, yakni barang terlarang tersebut dimasukkan dalam dinding palsu toilet bus umum "Eva" warna merah dengan nomor pendaftaran kendaraan QAV 7552 yang datang dari Kuching, Malaysia tujuan Pontianak.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas kami mencurigai ada dinding palsu di toilet bus, ketika dibuka ditemukan ratusan packs kosmetik, suku cadang sepeda motor, serta ada lima paket plastik bungkusan teh ,  setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,15 kilogram," ungkapnya.

Menurut dia, atas temuan tersebut, lalu dilakukan pengujian dengan narkotestkit yang hasilnya positif sebagai methamphetamine atau sabu-sabu.

"Atas temuan barang haram itu, lalu ditetapkan tiga tersangka, yakni sopirbus berinisial JBS, sopir cadangan MRA (warga negara Malaysia), dan FDS (warganegara Indonesia) yang juga sebagai sopir tersebut," katanya.

Menindak lanjuti temuan tersebut, menurut dia, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Kalbar sehingga diamankanlah pemesan sabu-sabu berinisial KS, dan pengambil barang itu di Terminai Sungai Ambawang MS (WNI).

"Atas penegakan atau digagalkannya masuknya sabu-sabu tersebut, DJBC Kalbar dan Polda Kalbar telah menyelamatkan anak bangsa sekitar 51.500 orang," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut diancam pasal 102 huruf (e) UU No 17/2006 tentangperubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukumanmaksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar. (ANT/*)

Berita Terbaru