Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Tewah Ringkus 2 Pengedar Sabu dan 2 Tersangka Kasus Senjata Tajam

  • 10 Mei 2016 - 21:55 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota Polsek Tewah meringkus dua tersangka dengan barang bukti berupa sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengungkapkan, Kamis (5/5/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Tewah menangkap tersangka dengan inisial TN, 33, di Jalan Perintis Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Dari tersangka TN diamankan dua paket barang yang diduga sabu seberat 0,59 gram.

'Kita mendapat informasi ada transaksi jual sabu di bengkel milik tersangka,' ungkap Junaldi yang kala itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Tewah Brigadir Muklisin kepada wartawan di ruang kerja Kapolsek tewah, Selasa (10/5/2016).

Setelah menerima informasi, kata Junaldi, anggota Polsek Tewah langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan juga melibatkan ketua RT setempat.

'Setelah kita geledah dapat satu paket di bungkus rokok dan satu paket di bawah rumah tersangka,' ungkap dia.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka TN, anggota Polsek Tewah mendapat informasi bahwa sabu itu dibeli dari seorang berinisial UD, 34. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi langsung ke rumah UD di Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

'Anggota menemukan tersangka UD di bengkel dan diamankan. Tersangka UD mengaku bahwa sabu yang didapat dari tersangka TN berasal dari UD. Tersangka UD mengatakan bahwa barang (sabu) sudah tidak ada, namun kami tidak percaya,' terang Junaldi.

Kemudian, UD dibawa ke rumahnya penggeledahan. Setelah rumah digeledah ternyata di sebuah kamar di atas lemari ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor  3,45 gram.

'Jadi total pengkapan kita dua tersangka UD dan TN. Barang bukti 16 paket harga Rp250 per paket dan uang tunai Rp2.035.000. Para tersangka dijerat pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan masimal 20 tahun penjara,' tukasnya.

Sebelumnya, Rabu (4/5/2016) sekitar pukul 22.00 WIB, saat melakukan razia di ruas jalan penghubung Kuala Kurun-Tewah, polisi juga mengamankan dua tersangka yang membawa senjata tajam. Tersangka dengan inisial DD, 24, dan BD, 39, dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru