Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejahatan Seksual

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 11 Mei 2016 - 22:06 WIB

AKHIR - akhir ini, kasus kejahatan seksual,khususnya terhadap anak perempuan, semakin meningkat. Kisah-kasusnyapun semakin mengerikan.  Modus dan kronologinya semakin menggambarkan perilaku para penjahat seksual itu semakin biadab.

 Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh ayah sendiri, semakin banyak.  Kasus pemerkosaan oleh ayah tiri, semakin banyak. Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan semakin banyak. Kasus pemerkosaan dengan belasan pelaku semakin sering terjadi. Kasus pemerkosaan oleh belasan orang disertai pembunuhan dengan cara memotong-motong tubuh korban (mutilasi) juga sering terjadi.

 Pendek kata,  kejahatan seksual, terutama jenis pemerkosaan,  telah menjadi menu setiap hari.  Dan, kita merasakan, betapa institusi hukum kita kedodoran. Betapa para petugas penegak hukum kita kelimpungan. Sementara kita sebagai kaum awam, sebagai warga-masyarakat,  semakin merasakan, betapa horor perkosaan sungguh menjadi ancaman.

 Penjahat seksual semakin menjadi-jadi.  Tetapi pasal dan ayat Undang-Undang tidak sanggup memagari.  Putusan dan ketokan palu para hakim, tak bisa memberi efek jera.

 Padahal jelas, kejahatan seksual semacam ini,bukanlah kejahatan biasa.  Ini adalah kejahatan luar biasa. Tak kalah jahatnya dibanding korupsi dan narkoba. Perkosaan adalah kejahatan luar biasa. <>Rape is  an extra ordinary crime! <>

Karena itu, kita sepakat dengan wacana  memberikan vonis hukum seberat-beratnya terhadap penjehat seksual ini.

 Menteri Sosial Kofifah Indar Parawansa dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani  sejak beberapa waktu lalu sepakat dengan gagasan memberlakukan hukuman kebiri kepada penjahat seksual, pemerkosa.   Dan kini, Presiden Jokowi  telah putuskan untuk memberlakukan hukuman kebiri tersebut.  Malah, penjahat seksualitu akan pula dipasangi microchips.

 Penjahat seksual yang kejam, memang harus dihukum dengan  putusan yang kejam.  Dalam konteks ini, hukum  bukan semata-mata mencari dan memberi  keadilan.  Hukum bukan pula sebagai sarana balas dendam. Tetapi yang pasti, hukum harus memberi efek jera!  Hukum harus bisa menjadi alat dan sarana mencegah sebuah kejahatan biadap terulang kembali!

Berita Terbaru