Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemohon e-KTP Meningkat jadi 500 Orang Per Hari

  • Oleh Rafiuddin
  • 15 Mei 2016 - 19:45 WIB

BORNEONEWS- Sampit: Permohonan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur meningkat. Sehari rata-rata permohonan yang diproses mencapai 500 berkas.

Tingginya berkas permohonan yang masuk menunjukkan kesadaran masyarakat Kabupaten Kotim terhadap pentingnya dokumen kependudukan sudah baik. Warga sadar akan pentingnya memiliki identitas diri itu.

'Animo masyarakat Kotim untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik meningkat. Peningkatan itu terlihat dalam sehari Disdukcapil bisa melayani hingga 500 permohonan bahkan lebih,' kata Kepala Disdukcapil Kotim Marjuki, Minggu (15/5/2016).

Dikatakannya, saat ini Disdukcapil mampu menerbitkan 500  e KTP dalam sehari. Meningkat dibanding sebelumnya yang hanya mampu diselesaikan sekitar 200 e-KTP saja dalam sehari.

Disebutkannya, meningkatnya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP dampak dari pemberlakuan kebijakan baru.  Dimana semua instansi pengguna seperti Bank, BPJS dan lainnya menggunakan data NIK untuk pengurusan administrasinya.

'Seperti BPJS, mereka menggunakan data e-KTP,' ujar Marjuki.

Untuk mendukung peningkatan pelayanan e-KTP menurutnya kantor Disdukcapil Kabupaten Kotim sudah memanfaatkan tiga unit mesin cetak bantuan dari Kementerian Dalam Negeri. Mesin tersebut digunakan untuk mencetak e-KTP selain mesin cetak, blanko juga bantuan dari Kemendagri.

Marjuki mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya di Disdukcapil Kotim. Sebab berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ada sejumlah perubahan mendasar diantaranya menyangkut masa berlaku e-KTP yang sebelumnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup, selama tidak ada perubahan elemen datanya.

'Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun, semuanya gratis. Begitu juga pembuatan administrasi kependudukan lainnya semua gratis,' tegas Marjuki. (FI/*)

Berita Terbaru