Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada 5 Desa di Kobar Belum Penuhi Syarat Pilkades Serentak

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 18 Mei 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pendaftaran bakal calon (balon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan berakhir Kamis (19/2016). Namun hingga Rabu (18/5), masih terdapat lima desa di beberapa kecamatan se-Kobar belum bisa memenuhi persyaratan jumlah minimal calon kepala desa (kades) yang ditetapkan.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, sejauh ini jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar mengikuti Pilkades Serentak, rata-rata tiga-empat orang. Bahkan di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, jumlah pendaftar mencapai delapan bakal calon.

Namun masih terdapat beberapa desa yang belum mampu memenuhi persyaratan jumlah minimal kades pendaftar Pilkadesa Serentak. Bahkan sama sekali belum mendapat balon kades, yakni di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kecamatan Arut Utara (Aruta) dan Kecamatan Kumai.

"Dari laporan yang masuk, di Kolam ada dua desa. Di Aruta juga dua desa. Di Kumai satu desa. Kebanyakan hanya satu pendaftar. Tapi untuk Desa Sungai Sekonyer belum ada yang mendaftar," ujar Heri, Rabu (18/5/2016).

Apabila hingga waktu pendaftaran berakhir, Kamis (19/5), desa-desa tersebut tidak bisa memenuhi jumlah minimal calon kades, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari. Namun bila selama 20 hari itu tidak ada juga yang mendaftar balon kades, maka nasib pilkades di desa itu akan bergantung pada kebijakan kepala daerah atau bupati.

"Minimal dua calon dan maksimal lima calon. Kalau dalam 20 hari itu belum terpenuhi juga, bupati bisa memperpanjang lagi atau mengeluarkan keputusan desa itu ditunda pilkadesnya. Dan ikut di Pilkades Serentak gelombang berikutnya nanti," jelas Heri.

Bupati Kobar, Bambang Purwanto mengatakan, adanya desa yang belum memenuhi syarat atau memiliki balon kades itu bisa jadi merupakan efek dari adanya ketakutan warga terhadap potensi hukum dalam mengelola anggaran desa. Ia berharap pemerintah kecamatan bisa memberi pengarahan dan gambaran positif kepada tokoh masyarakat, terkait Pilkades Serentak tersebut. 

Seperti diberitkan sebelumnya. Gelombang pertama Pilkades Serentak di Kobar akan digelar pada 7 September 2016. Pilkades Serentak ini akan diikuiti oleh sekitar 35 desa di seluruh kecamatan se-Kobar, yakni lima desa di Kumai, lima desa di Arsel, 12 desa di Kotawaringin Lama (Kolam), tujuh desa di Aruta, satu desa di Pangkalan Lada, dan lima desa di Pangkalan Banteng. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru