Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jelang Ramadan Satpol PP Tertibkan Pedagang

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Mei 2016 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya kembali turun ke jalan untuk menertibkan para pedagang liar yang melanggar jalur hijau. Meski acapkali dilakukan bahkan sudah menjadi kegiatan rutin, petugas tetap mendapati pencari rizki yang melanggar aturan itu.

Di beberapa tempat yang mereka susuri yakni di Jalan A Yani, Diponegoro dan Jalan RT A Milono, Kamis (19/5/2016), sedikitnya tujuh pedagang yang berjualan di atas drainase. Bahkan ada di antara lapak milik pedagang yang disita. Selain itu, KTP pedagang juga disita untuk kemudian menghadap ke kantor Satpol PP, di Jalan Tjilik Riwut Km 5.

'KTP saya disita. Katanya nanti disuruh menghadap ke kantor,' kata salah seorang pedagang nasi bungkus yang berjualan di Jalan RT A Milono Sadri saat dibincangi Borneonews.

Sementara itu, PLT Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya Walter mengatakan, KTP pedagang memang disita untuk selanjutnya mengikuti proses sanksi Tipiring.

'Pengadilan yang menetapkan berapa denda mereka. Terus terang memang sanksi untuk PKL terlalu rendah. Rata-rata cuma Rp100 ribu. Kita berharap denda bisa Rp400 ribu-500 ribu. Sehingga bisa memberikan efek jera. Hal ini mengingat motto Kota Cantik harus tetap dipertahankan,' ucap Walter.

Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan giat rutin sekaligus penertiban menjelang bulan Ramadan 2016. Hal ini, lanjut dia, sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2009 yang isinya tidak boleh berjualan di atas bahu jalan, drainase dan jalur hijau. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru