Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Sita 511 Potong Kayu Ilegal dalam Sebulan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 Mei 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan 511 potong kayu olahan tanpa izin dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kayu ditemukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jl PT Sarpatim, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuei. Dan di Jl Anjar Soegianto, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kotim. Adapun jenis kayu yang diamankan yakni meranti dan ulin.

Dari semua kayu yang diamankan ada tiga pelaku yang ditahan, yakni Yatiman (25) warga Desa Warna tirta, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan. Alhadi (36), tinggal di daerah yang sama dengan Yatiman. Sedangkan yang ketiga Bambang Wandoyo alias Bambgang (35), warga Desa Lubuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kotim.

"Dari 511 kayu yang diamankan kami menahan dua pemiliknya," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Jumat (20/5/2016).

Selain kayu dan pemiliknya, polisi juga mengamankan dua buah truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu-kayu ilegal tersebut.

Tertangkapnya pembawa kayu ilegal tersebut bermula pada Rabu (27/4/2016), saat jajaran Polsek Mentaya Hulu melakukan Patroli di sekitar jalan tersebut. Polisi melihat sebuah truck dump KH 9115 FC sedang mengangkut kayu meranti berukuran 2x20x400 CM sebanyak 220 potong dan ukuran 3x5x400 cm sebanyak 120. Sang sopir tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang diangkutnya. Jajaran Polsek langsung mengamankan barang bukti bersama sopir yakni  Yatiman dan Alhadi.

Selain itu, Minggu (1/5/2016) polisi juga menangkap satu orang pembawa kayu ilegal, Bambang. Ia membawa kayu ulin berukuran 10x10x400 sebanyak 140 pucuk, dan ukuran 5x10x400 sebanyak 31 pucuk, dari sebuah truk KH 8935 FD miliknya. Kayu tersebut rencananya dibawa ke Kota Sampit untuk dijual kembali. (MH/N).

Berita Terbaru