Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Wajib Miliki IMB

  • Oleh James Donny
  • 23 Mei 2016 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Usis I. Sangkai mengatakan tindak lanjut pelaksanaan izin medirikan bangunan (IMB) sarang walet akan terus dilakukan dan berkelanjutan. Semua pemilik sarang burung walet wajib mengurus IMB. Potensi retribusi dari IMB bangunan sarang burung walet, diharapkan menyokong pendapatan asli daerah (PAD) guna pembangunan Pulang Pisau.

'Kita sudah melakukan sosialisasi, namun dalam upaya yang kita lakukan perlu waktu, secara terus menerus, dan berkelanjutan, sehingga ini dapat dilaksanakan secara maksimal,' terang Usis I. Sangkai, Jumat (20/5/2016).

Dalam upaya penertiban akan menggunakan sistem jemput bola, dan akan didampingi Satpol PP, jika diperlukan didamping pihak kepolisian dan kejaksaan yang siap membantu. 'Misalnya nanti ada kendala pendampingan dari aparat akan sangat diperlukan, dan kita akan sosialisasi mengenai potensi yang akan kita gali kembali ini,' terangnya.

Beberapa kecamatan sudah menjadi sasaran untuk menggali peluang yang menjadi sumber pendapatan daerah ini. Di antaranya Kecamatan Maliku dan Kecamatan Kahayan kuala. Dia mengatakan juga untuk IMB sarang walet di wilayah kota pihaknya akan melakukan Wilayah kota perkotaan.

Usis mengatakan semua pemilik sarang walet wajib untuk mengurus izin IMB ini. "Yang terutama semua wajib melengkapi perijinan, dan IMB tersebut datanya kita sudah ada di BPMPTSP tinggal mereka yang mengajukan untuk pengurusan tersebut, demikian juga untuk perhitungannya kita sudah laksanakan,' terang Usis.

Dia mengatakan dalam perhitungganya nanti, sarang walet yang sudah mengantongi IMB toko, hanya IMB sarang waletnya yang akan dipungut, sedangkan IMB tokonya tersendiri. 'IMB toko tidak akan terhitung, demikian juga untuk ada berapa tingkat pembayarannya tidak per lantai lagi, dan lebih murah dari sebelumnnya,' terangnya.

Pihaknya kata Usis sudah beberapa kali melakukan upaya sosialisasi terkait aturan untuk memungut retribusi  IMB sarang burung walet ini. Wilayah yang terdekat akan dirampungkan, dan perhitungan tagihan IMB sarang burung wallet sudah dilakukan uji kelayakan.

Menurutnya potensi retribusi dari IMB bangunan sarang burung walet ini menjadi harapan untuk menyokong Pendapatan asli daerah guna pembangunan pulang pisau. 'Berdasarkan data yang kita punya di Pulang Pisau keseluruhan ada sekitar 900 bangunan sarang burung wallet,' ujarnya. Pungutan IMB tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah No 3 tahun 2011 tentang perizinan. (DY/N).

Berita Terbaru