Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Ramadan Jam Operasi Lokalisasi Dibatasi

  • Oleh Rafiuddin
  • 25 Mei 2016 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Selama Ramadan 2016, jam operasi lokalisasi dan tempat pelacuran serta pusat-pusat hiburan karaoke di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dibatasi. Pembatasan ini demi memberikan kenyamanan bagi warga muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

'Waktu kegiatan siang hari ditiadakan, malam hari dimulai setelah shalat tarwih dan tutup pukul 24.00 WIB,' kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim, Bima Ekawardana, Rabu (25/5/2016).

Dalam pelaksanaannya nanti, aturan atau himbauan pembatasan jam operasional lokalisasi dan tempat hiburan malam di Kotim, Dinsosnakertrans akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi di lapangan. Namun dia mengaku belajar dari tahun-tahun sebelumnya, pemilik tempat hiburan malam dan lokalisasi akan mematuhi aturan tersebut.

'Semua harus patuh. Selama ini semua ikut, taat, jadi tidak ada masalah,' katanya.

Dia berharap selama bulan suci Ramadan ini pembatasan jam operasi itu terus dipatuhi agar tercipta kenyamanan warga dan kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Selama ini akunya cukup banyak perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang selama ini menghuni beberapa lokalisasi di Kotim.

Sementara itu, jelang Ramadan 1437 Hijriyah, Satpol PP Kotim bersama aparat gabungan meningkatkan razia penyakit masyarakat hingga bulan suci nanti untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di daerah ini.

'Razia akan ditingkatkan hingga bulan Ramadan nanti, tapi tentu waktunya dirahasiakan. Ini untuk memberi suasana aman dan nyaman, apalagi bagi umat Islam yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan nanti,' kata Kepala Satpol PP Kotim, Rihel.

Akhir pekan lalu, razia dilakukan dengan menyisir tempat hiburan malam, hotel dan barak sewaan. Hasilnya sejumlah pasangan bukan muhrim dan remaja tanpa identitas berhasil dijaring. Setelah didata, mereka diminta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi, kemudian diberi arahan sebelum diizinkan pulang. Selain itu mereka dikenakan denda adat dengan membayar Rp250 ribu.

Razia gabungan bersama Polri, TNI, Dinsosnakertrans serta instansi terkait lainnya, akan semakin sering dilaksanakan menjelang dan selama Ramadhan. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan suasana aman dan nyaman sehingga umat Islam bisa khusyuk menjalankan ibadah selama bulan suci itu. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru