Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Ingatkan 2 Pelabuhan Tidak Berizin Untuk Relokasi

  • Oleh James Donny
  • 26 Mei 2016 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengingatkan manajemen dua pelabuhan swasta tidak berizin yang operasional di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Pulang Pisau, agar direlokasi. Pasalnya, keberadaannya tidak sesuai peruntukan, dan jalan yang sering dilewati kendaraan melebihi tonase, jadi rusak.

"Tahun 2016 ini kita akan meningkatkan pengaspalan di jalan Bereng-Gohng ini. Ada beberapa titik yang mengalami kerusakan,' kata Bupati Edy Prabowo saat  tatap muka dengan sejumlah elemen masyarakat , di Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (25/5/2016).

Dalam acara itu Bupati Pulpis didampingi Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Hargatin, Kepala DPPKAD Toni Haris Sinta, Kepala Dinkes Muliyanto Budihardjo dan Kepala BPMPTSP.

Dengan adanya perbaikan tersebut, diharapkan masyarakat  ikut memelihara agar kondisi jalan tetap terpelihara. Meski sudah diperbaiki, kata Bupati Pulpis, jika masih dilalui kendaraan bertonase berlebihan, jalan akan tetap rusak. Kalau sudah rusak, urai dia, harus bongkar semua, meski rusaknya hanya sekian meter. "Karena yang namanya pengaspalan kembali tidak ada yang hanya satu-dua meter.'

Bupati memastikan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin untuk pelabuhan di wilayah jalan Gohong-Bereng tersebut. Dalam masterplan, pelabuhan semuanya berada di wilayah seberang, yakni Gohong-Kalawa. 'Karena jalan terus rusak itu tidak akan kita keluarkan ijin bongkar muat.'

Bupati mengatakan pemerintah daerah sudah melakukan penertiban , dan memberikan tenggang waktu kepada pemilik pelabuhan. 'Waktu kita sudah berikan kepada pelabuhan tersebut, dan itu sudah lama dari tahun yang lalu,' terangnya.

Dia mengatakan sudah ada banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan aktifitas pelabuhan-pelabuhan swasta tersebut. Bukan hanya kerusakan jalan yang dikeluhkan, tetapi kontribusi perusahaan, masih tidak sebanding dengan biaya pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan jalan.

"Pemerintah daerah akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin pelabuhan. Bukan membatasi tetapi kawasan darmaga berada di kawasan yang khusus sehingga tidak menggangu infrastruktur yang menjadi kepentingan publik. Artinya, ada kawasan yang diperuntukkan mengakomodir pihak swasta tanpa mengorbankan fasilitas infrastruktur publik,' katanya.

Bupati berharap pemiliki bongkar muat yang dibangun swasta tersebut diarahkan di kelurahan kalawa, sementara di wilayah kota tidak diperkenankan sama sekali untuk membangun pelabuhan tersebut, terkait dengan batas tonase jalan yang diberikan.

Demikian juga wilayah Bereng dan Gohong akan menjadi salah satu bagian yang akan memiliki beberapa landmark pusat kota. Di antaranya Kantor Bupati, Kantor DPRD, Pusat Pendidikan, Hutan Kota. Dalam anggaran berikutnya, akan diakukan pengembangan kota dengan meningkatkan pembuatan jalan yang sudah dibuka oleh Dinas Pekerjaan Umum, yang sebagian besar berada di Kelurahan Bereng. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru