Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT BAP Gugat Serikat Pekerja Bumi Asri ke PN Buntok

  • Oleh Uriutu
  • 26 Mei 2016 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Ratusan karyawan pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bumi Asri (SPBA) mendatangi PN Buntok, Kamis (26/5/2016). Mereka mengikuti sidang gugatan yang diajukan PT BAP.

'Kami sesama buruh atau karyawan menghadiri undangan dari pengadilan, bukan untuk berdemo. Dalam surat undangan itu meminta kami datang menghadap pada persidangan hari ini ,' kata Ketua SPBA, Kristian mewakili karyawan lain kepada Borneonews sebelum persidangan dimulai, Kamis (26/5/2016).

Kristian menjelaskan, pihaknya digugat oleh perusahaan tempat mereka bekerja terkait dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya uang pisah atau pesangon. Untuk masa kerja satu tahun, apabila diberhentikan bekerja berhak mendapatkan uang pisah atau pesangon satu bulan gaji dan seterusnya.

Namun, pihak perusahaan tidak terima apabila masa kerja 10 tahun ke atas harus dibayarkan pesangon sesuai isi perjanjian kerja bersama tersebut. Karena itu, perusahaan menggugat karyawan. 'Perusahaan bersikeras walau masa kerja 10 hingga 50 tahun apabila diberhentikan uang pisah maksimal dibayarkan 9 bulan,' tandasnya.

Sementara persidangan yang dipimpin Hakim ketua Praditia Danindra dan didampingi hakim anggota Jhon Ricardo serta I Gusti Lanang dengan agenda sidang pertama terkait gugatan PT BAP kepada Serikat Pekerja Bumi Asri.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Praditia Danindra mengatakan karena ini sidang pertama, diminta untuk mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2014. Kedua pihak kuasa hukum masing-masing saat ditanya hakim ketua sepakat sidang ditunda dan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

'Sesuai Perma No.1/2014  apabila masing-masing pihak tidak memilik tim mediator, mediator dilakukan oleh Hakim,' kata Praditia Danindra dalam persidangan.

Kuasa hukum dari pihak penggugat atas nama Werhan dan Murjani dan kuasa hukum dari tergugat Suslilawati dan Tommy.

Hingga berita ini diturunkan kedua belah pihak masih melakukan mediasi yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Buntok,  Alvin Zakka di ruang mediasi. (URIUTU DJAPER/N).

Berita Terbaru