Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Kasus Pasien Kejang, RSUD Doris Sylvanus Belum Tunjuk Kuasa Hukum

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 Mei 2016 - 20:41 WIB

BORNEONEWS-Palangka Raya:  WAKIL Direktur Bidang Pelayanan dan Perawatan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Irly Yulia tidak ingin banyak bicara menyikapi soal gugatan keluarga pasien yang mengalami kejang-kejang dan kelumpuhan.

'Kami sudah menyampaikan melalui bagian informasi (pada Senin 23/5/2016),' kata Irly di kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, ketika ditanya wartawan menyikapi soal gugatan, Kamis (26/5/2016).

Dia menuturkan, dirinya juga masih menunggu instruksi dari pimpinan yakni Direktur RSUD Doris Sylvanus Rian Tangkudung. 'Nanti kita tunggu dari bapak direktur. Jadi nanti kita lihat saja,' ungkapnya.

Saat ditanya apakah RSUD Doris Sylvanus sudah menyiapkan kuasa hukum menghadapi gugatan tersebut Irly belum memberikan jawaban pasti. 'Ya nanti kita lihat. Kita juga belum menerima surat,' tuntasnya.

Seperti dibeketahui, ayah Lamuel, Geni (29) didampingi dua kuasa hukumnya dari Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) DPD Kalteng yakni Sukah L Nyahun dan Parlin Bayu Hutabarat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya, Rabu (25/5/2016) siang.

Mereka melaporkan atas sangkaan kelalaian dalam melakukan tindakan medis terhadap Lamuel hingga menyebabkan balita berusia 1,9 tahun itu mengalami kelumpuhan.

Indikasinya adalah terlihat dari obat-obatan yang diberikan namun melebihi dari kemampuan daya tahan balita itu sendiri. Tidak hanya itu, dia juga bertanya terkait diagnosa yang disampaikan medis. Dia menyebut diagnosanya radang otak. Tapi tidak dilakukan CT Scan. Sehingga mereka menilai itu prematur. Bahkan juga disebut disitulkah letak kecerobohan dokter yang menangani.

Beberapa hari lalu, pihak RSUD Doris Sylvanus melalui Kabid Diklit, SDM dan Humas dr Theodorus Sapta Atmadja mengatakan jika penanganan terhadap Lamuel, warga Desa Bereng Jun, Kecamatan Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas itu sudah sesuai prosedur.

"Pasien membutuhan perawatan intensif dan memang pasien ini membutuhkan obat tersebut. Jadi tidak menutup kemungkinan injeksinya lebih banyak dibanding pasien yang lain. Itu sebenarnya satu obat ada yang disuntikan tiga kali. Sehingga seolah-olah dihitung berkali-kali," kata Theo, Senin (23/5/2016).

Terkait kenapa Lamuel bisa mendadak kejang-kejang, Theo menyebut itu merupakan perjalanan suatu penyakit yang sebelumnya belum terdeteksi. "Terkadang orang awam melihat awal dia masuk. Padahal itu perjalanan suatu penyakit yang sebelumnya belum terdeteksi. Pada saat gejala itu timbul itulah perjalanan penyakit. Dokter sudah melakukan penanganan seefisien mungkin," ungkapnya.

Dia menuturkan, Lamuel tercatat masuk di RSUD Doris Sylvanus pada 20 April dan keluar pada 27 April 2016. Seharusnya, lanjut dia, Lamuel belum bisa pulang karena masih perlu mendapat penanganan. (BY/*)

Berita Terbaru