Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sugianto Janji Bereskan RTRWP Kalteng

  • Oleh Ariananta
  • 27 Mei 2016 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mengawali masa kerjanya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran juga akan fokus menyelesaikan tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dan kabupaten/kota. Bersama Wagub Habib Said Ismail, ia akan mengandeng semua kekuatan dan teman yang duduk di DPR RI untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng, juga menjadi salah satu pesan Hadi Prabowo, saat menyerahkan kursi Gubernur Kalteng kepada Sugianto. Bekas Penjabat Gubernur Kalteng ini meminta Sugianto menyelesaikan RTRWP Kalimantan Tengah secepatnya ke pusat.

"RTRWP penting sebagai landasan dalam program-program pembangunan yang dijalankan sehingga tidak bersentuhan dengan hukum ke depan," kata Hadi Prabowo, usai serah terima jabatan, di Palangka Raya, Kamis (26/5/2016).

Untuk itu, kata Hadi, perlu pembahasan lebih lanjut dengan Komisi IV DPR RI dan pihak terkait agar bisa diselesaikan  di masa Sugianto Sabran-Habib Said menjabat. Seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Dalam Negeri.

Hadi melihat masih terjadi di lapangan persoalan tumpang tindih lahan, serta beberapa jalan negara, provinsi, daerah,  sekolah dan fasilitas umum lainnya  yang masuk kawasan hutan  lindung. 'Ini tantangan berat bagi Gubernur dan wakil Gubernur terpilih menyelesaikan  RTRWP yang  tak jelas. Selain  persoalan infrastruktur  yang merata di 13 kabupaten dan satu kota.'

Dalam usulan RTRWP Kalteng, untuk luas kawasan hutan sebesar ' 12.097.144 hektare. Usulan tersebut memiliki perbedaan luasan dengan Rekomendasi Tim Terpadu yaitu ' 12.675.364 ha. Kawasan nonkehutanan  diinginkan  seluas 42,11 persen tersebut diperuntukan bagi pemukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum termasuk infrastruktur jalan, serta trase kereta api yang akan dibangun di Bumi Tambun Bungai.

Dalam 42,11 persen kawasan nonkehutanan tersebut terdapat kawasan perkebunan dan pertambangan. Sebab, kawasan perkebunan dan pertambangan itu telah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha. Tetapi, berdasarkan SK Menhut Nomor 529 Tahun 2013 terdapat 1.500.000 hektare lahan yang masuk kawasan hutan produksi.

Wakil  Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan,  persoalan RTRWP Kalimantan Tengah akan dibahas lebih lanjut. Persoalan lama yang belum selesai-selesai tentunya, kata dia,  pihaknya akan melakukan studi lanjutan melalui pembentukan tim khusus maupun Panja. "Perlu ada tim yang lebih serius lagi melakukan studi lanjutan."

Daniel Johan berjanji menyelesaikan persoalan ini. Tetapi, ia mengingatkan, pelepasan kawasan  jangan  dimanfaatkan perusahaan-perusahaan. "Negara tidak boleh dikibuli  oleh  perusahaan yang memanfaatkan  RTRWP  masih belum jelas ini." (ARIANATA/HABIBI/PPOST/N).

Berita Terbaru