Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pungutan Parkir Disdukcapil PangkalanBun Dikeluhkan Warga

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 27 Mei 2016 - 17:44 WIB

BORNEONEWS,Pangkalan Bun-Sejak dua pekan ini, warga yang akan mengurus administrasi kependudukan dan memarkir kendaraan baik roda dua dan empat di area parkir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dikenai bea parkir sesuai tarif yang diatur oleh Perda.

Kebijakan ini mendapat respon negatif dari masyarakat, pasalnya, Disdukcapil yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti kantor dinas lainnya, dipandang tidak elok kalau masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan dikenai tarif parkir.

Tentu saja hal ini berbeda dengan rumah sakit, karena area parkir di rumah sakit kendaraan yang terparkir dalam jangka waktu yang lama. Bahkan bisa berhari-hari.

" Sebagai masyarakat awam kami lihat kurang pantas saja apabila parkiran kantor pemerintah dikenai tarif parkir, kalau di rumah sakit wajar kan yang parkir bisa sampai berhari-hari," kata salah seorang warga, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Ghofur di area parkir Disdukcapil, Jumat (27/5/2016).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Ranti Sitorus mengatakan Disdukcapil yang merupakan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Kobar mempunyai fungsi pelayanan umum. Kebijakan dikenai  tarif parkir bagi masyarakat lebih pada memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban. (KK/*)

Berita Terbaru