Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hamdhani Janji Kawal Penyelesaian RTRWP Kalteng

  • Oleh Budi Baskoro
  • 31 Mei 2016 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Hamdhani berjanji mengawal penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah. Anggota Komisi IV DPR RI itu berharap di bawah kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran, tata ruang Kalteng lebih tertata baik. Bersama anggota Komisi IV Lainnya, Hamdhani juga sedang membahas RTRWP Sulawesi Tenggara dan  Kalimantan Barat.

"Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, tentu saja saya concern dalam penyelesaian RTRWP Kalteng, yang berpihak kepada masyarakat," kata Hamdhani melalu telepon kepada Borneonews, Selasa (31/5/2016).

Masalah tata ruang wilayah yang belum beres dan mesti segera diurus, salah satu pesan penting dari Penjabat Gubernur Hadi Prabowo kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Pesan tersebut disampaikan saat serah terima jabatan di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Kamis (26/5/2016).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wagub Habib Said Ismail, sudah berkomitmen menuntaskan RTRWP Kalteng itu. Kepada gubernur baru itu, Hadi Prabowo sudah menyampaikan, ketidakberesan terjadi, karena antara Perda nomor 8 tahun 2003 dengan Perda baru, nomor 5 tahun 2015 terdapat banyak ketidaksesuaian. Karena itu, Hadi menyebut masalah tata ruang jadi urutan nomor satu yang disampaikannya kepada Gubernur Sugianto Sabran dan Wagub Habib Said Ismail.

Kebetulan Senin (30/5/2016), Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Gubernur Kalbar, Cornelis dan Gubernur Sultra, Nur Alam, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat membahas presentasi tentang Perubahan Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRWP ke dua provinsi tersebut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan itu, dalam rangka  menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan. Sesuai surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang permohonan percepatan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas, serta bernilai strategis dalam rangka revisi RTRWP. 

"Dalam surat disampaikan Menteri LHK telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan, terhadap rekomendasi perubahan peruntukan kawasan hutan,' ucap Daniel Johan saat memberikan paparan dalam RDP tersebut.

Pada sesi akhir rapat, Komisi IV beserta Gubernur Kalbar dan Gubernur Sultra menyetujui beberapa kesimpulan yang akan dilakukan tindak lanjut pada rapat selanjutnya. Menurut Hamdhani, komisinya meminta kepada Gubernur Cornelis dan Gubernur Nur Alam, memberikan data-data menyeluruh mengenai penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan yang diusulkan untuk dilakukan perubahanperuntukan kawasan hutan dalam revisi RTRWP.

"Kami membentuk Panja RTRWP Sultra dan Kalbar untuk mengkaji dan pendalaman. Nantinya, akan ada kunjungan lapangan, untuk menuntaskan RTRWP Kalbar dan Sultra itu, ' kata Hamdhani. (Naz/N).

Berita Terbaru