Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CV Mevindo Telat Kerjakan Proyek Tiang Pancang

  • Oleh Cecep Herdi
  • 03 Juni 2016 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - CV Mevindo, kontraktor proyek pemasangan tiang pancang di jembatan sungai Nyirih, di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai melebihi batas waktu pengerjaan. Waktu pelaksanaan proyek jembatan tahap pertama tersebut 3 Februari 2016 sampai 1 Juni 2016.

"Pertama tiang pancangnya telat datang, sekarang nunggu crane untuk pemasangannya masih diperbaiki," kata Direktur CV Mevindo, H Suran, di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kamis (2/6/2016).

Dia mengakui, pelaksanaan proyek tersebut molor dari waktu yang ditetapkan. Saat berita ini diturunkan, CV Mevindo sudah dijatuhi denda per hari yakni 1 mill dari nilai harga borongan proyek. "Ya mau gimana lagi, kita terima dan laksanalan denda sesuai ketentuan," ujar kontraktor yang sudah malang melintang di dunia kontraktor pembangunan di Kobar itu.

Ia tak bisa memperkirakan batas penyelesaian pelaksanaan proyek tersebut kapan, sebab pengerjaan proyek yang didanai APBD Kobar senilai Rp650 juta tersebut kini masih menunggu alat pemancang tiang beton itu.

Pantauan Borneonews, di lokasi pelaksanaan proyek belum ada aktivitas apapun. Sebelumnya, papan informasi proyek pun tak dipasang. Namun setelah diberitakan pelan lalu, kini papan proyek sudah nampak dipasang.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kobar, Juni Gultom mengakatan, pengawasan dan pembinaan tetap dilakukan. "Setelah berita di koran saya panggil mereka kenapa tidak dipasang. Ternyata takut hilang katanya, Besoknya saya minta dipasang," jelas Juni Gultom.

Ditambahkannya juga, saat ini proses pelaksanaan sudah mulai berjalan. Tiang pancang sudah ada di lokasi pekerjaan. "Memang rekanannya terlambat menyelesaikan pekerjaannya dan tetap akan dikerjakan sesuai hukum kontrak," tambah Juni.

Ia mengaku selaku dinas, sering mengingatkan pada kesempatan setiap rapat dan sejak PCM, namun rekanannya yang perlu pembinaan. "Iya sudah saya ingatkan rekanan yang bersangkutan bahwa sesuai hukum kontrak denda 1 per mill per hari," katanya. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru