Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran PSK Pasca Penggusuran Simpang Kodok

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 03 Juni 2016 - 08:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penggusuran lokasi prostitusi liar Simpang Kodok, Kilometer (KM) 12 Desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar) berpotensi menimbulkan masalah baru. Para pekerja seks komersial (PSK) yang biasa beraktivitas di Simpang Kodok tidak menutup kemungkinan akan mencari tempat baru. Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah antisipasi penyebaran PSK pascapenggusuran Simpang Kodok.

Ketua Komisi A DPRD Kobar Akhmad Subandi menuturkan, dalam hal penggusuran lokalisasi prostitusi liar, pemerintah daerah perlu memperhatikan dampak negatif yang mungkin terjadi. Salah satunya penyebaran PSK yang tergusur. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan para PSK yang dimaksud bakal mencari tempat baru untuk beroperasi. Seperti warung remang-remang atau pusat keramaian dan hiburan malam di perkotaan Pangkalan Bun.

"Harus ada langkah antisipasi. Karena, kalau hanya melakukan penggusuran saja, itu belum cukup. Mereka yang tergusur bisa saja sudah menyiapkan atau punya tempat baru. Bahkan tidak menutup kemungkinan pindah dan beraktivitas secara terselubung. Dan ini lebih berbahaya dibandingkan lokalisasi. Seperti di Pangkalan Bun Park (PP) misalnya," terang Akhmad Subandi, Kamis (2/5/2016).

Lebih lanjut Akhmad Subandi juga mempertanyakan kebijakan daerah terhadap pengelolaan PP, yang belakangan dianggap dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab dan malah disalahgunakan untuk aktivitas negatif, semacam prostitusi terselubung. Pemerintah daerah diminta segera memberi kepastian fungsi dan arah pemanfaatan PP. Apabila difungsikan untuk aktivitas usaha mikor kecil dan menengah (UMKM) maka sebaiknya ditetapkan menggunakan payung hukum yang jelas.

"Selain itu, rencana penghapusan lokalisasi atau praktik prostitusi oleh pemerintah daerah itu bagaimana Selama ini, baik yang Simpang Kodok maupun yang di Dukuh Mola itu sama-sama ilegal. Tidak ada yang legal. Jangan menggunakan standar ganda. Sehingga, kalau bisa yang di Dukuh Mola itu ditutup saja sekalian. Karena ini juga terget pemerintah pusat. Yakni pada 2019 seluruh kegiatan prostitusi ataupun keberadaan lokalisasi harus dihapuskan." (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru