Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Diganjar 7 Bulan Penjara

  • 02 Juni 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Abdi, 20, pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau diganjar penjara tujuh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Kamis (2/6/2016). Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lamandau, Tri Agung yang menuntut 10 bulan penjara dalam sidang sebelumnya.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan UU Nomor 8/1981. Terdakwa bersalah telah mengambil barang kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum," ujar ketua majelis Hakim AA Gd Agung Parnata.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang saat itu sedang berjalan-jalan di Nanga Bulik, Kamis (21/4/2016) sekitar pukul 23.30 Wib melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW (KH 4799 RD) terparkir dengan kondisi kunci motor masih menyantel.

Karena kondisi rumah korban Sedia Yuli Kardawati sepi, timbul niat terdakwa mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman itu. Abdi masuk halaman rumah korban. Namun, terlebih dahulu kepergok  pemilik, yang langsung berteriak maling. Terdakwa kabur, tetapi berhasil ditangkap warga setempat.

Dalam sidang tersebut terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali. Usai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim yang dipimpin AA Gd Agung Parnata dengan anggota Muhammad Ikhsan dan Agustinus HW, terdakwa mengaku menerima. Sementara, JPU Tri Agung mengaku pikir-pikir. (CR-1/N).

Berita Terbaru