Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Ramadan Tempat Hiburan di Sukamara Harus Tutup

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Juni 2016 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Ahmad Dirman menghimbau masyarakat yang memiliki usaha hiburan atau rumah makan, menyesuaikan dengan menutup atau tidak membuka usaha pada siang hari secara mencolok selama Ramadan 2016. Kepada umat nonmuslim juga diminta tidak makan dan minum secara terbuka, di siang hari selama bulan puasa.

'Kepada masyarakat yang mempunyai tempat hiburan seperti karaoke dan sejenisnya dimohon menutup usahanya selama bulan Ramadan,' ucap Ahmad Dirman melalui surat edarannya yang terbit, Selasa (7/6/2016).

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat nonmuslim serta umat islam yang tidak berpuasa karena alasan syar'i diharapkan menghormati mereka yang sedang berpuasa dengan cara tidak makan, minum, merokok dan yang lainnya ditempat-tempat umum.

'Kepada kaum muslimin dan muslimat dapat memakmurkan rumah-rumah ibadah seperti masjid, surau, mushola dan majelis talim dengan amaliah Ramadan seperti salat tarawih berjamaah, tadarus Alquran, juga kepada para hartawan dermawan untuk meningkatkan amal jariah berupa jakat, infaq dan sadakah dengan menyantuni kaum fakir miskin,' ujar Ahmad Dirman.

Untuk penggunaan pengeras suara di masjid ataupun surau, langgar dan mushala berdasarkan surat Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama, agar penggunaan pengeras suara atau pemberitahuan tibanya waktu salat 5 waktu paling awal dilaksanakan 20 menit sebelum masuk waktunya.

'Untuk kegiatan tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara keluar paling akhir pukul 21.30 WIB atau jam 09.30 malam setelah itu dapat menggunakan suara ke dalam, untuk membangunkan sahur dimulai pukul 02.30 WIB sampai datangnya waktu imsak,' terang Ahmad Dirman. (NORHASANAH/N).

Berita Terbaru